Penumpang Masuk Kokpit Lion Air, Ini Sikap Kemenhub

Agus menyatakan sudah menginstruksikan kepada Direktur Kelaikudaraan dan Keselamatan Pesawat Udara (KPPU) untuk menyelidiki hal tersebut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mei 2017, 08:45 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017, 08:45 WIB
Lion Air
Pesawat Lion Air boeing 737-800 (Roslan RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya Pilot Lion Air JT015 tujuan Denpasar-Jakarta yang mengizinkan anggota keluarganya untuk leluasa masuk ke dalam kokpit saat penerbangan sedang berlangsung.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara menegaskan pada saat sedang mengoperasikan pesawat, seorang pilot tidak diperbolehkan membawa masuk orang lain ke dalam kokpit tanpa izin.

Izin yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang "Admission to Flight Deck".

Dalam CASR tersebut telah jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.

"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," tegas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam keterangannya, Jumat (26/5/2017).

Agus menyatakan sudah menginstruksikan kepada Direktur Kelaikudaraan dan Keselamatan Pesawat Udara (KPPU) untuk menyelidiki hal tersebut.

Sementara itu, pihak Lion Air juga sudah melakukan grounded terhadap Pilot tersebut sambil menunggu hasil investigasi selesai. Dan hari ini seluruh crew akan diwawancarai untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Jika dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan adanya pelanggaran dari peraturan keselamatan penerbangan , personil-personil yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Agus.

Di sisi lain, Agus juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah gigih dan mau meluangkan waktunya untuk melaporkan hal-hal yang dirasa menyimpang dalam penerbangan.

"Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personil penerbangan. Namun juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat luas karena menyangkut nyawa manusia. Saya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," pungkas Agus. (Yas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya