Rapor BPK Tak Jamin Laporan Keuangan Bebas Penyelewengan

Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mei 2017, 13:08 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017, 13:08 WIB
Ilustrasi Laporan Keuangan
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan opini atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), maupun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tidak menjamin bersih dari praktik tindak pidana.

Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Ini berdasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Anggota II BPK Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono menyatakan, pemberian opini pada laporan keuangan K/L maupun pemerintah bertujuan mengukur akuntabilitas pengelolaan keuangan di masing-masing entitas. Opini ini bisa menjadi batasan dari laporan keuangan masing-masing.

"Perlu dicatat, pemeriksaan dalam menyampaikan opini tidak dirancang untuk mencari ada atau tidak adanya fraud. Pemeriksaan yang dibuat untuk menghasilkan opini atas laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah disepakati," jelas Agus saat acara penyerahan LHK LKKL di kantor BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Lebih jauh Agus mengatakan, opini tersebut memberikan keyakinan yang wajar atas nilai-nilai yang ada, di mana nilai-nilai tersebut bebas dari kesalahan penyajian laporan keuangan.

Akan tetapi, opini tersebut, ditegaskan Agus tidak akan menjamin laporan keuangan K/L atau pemerintah pusat bebas dari tindak pidana.

"Saya tegaskan opini ini tidak menjamin tidak terjadinya tindak pidana dalam laporan keuangan," dia menjelaskan.

Agus menjelaskan, tindak pidana adalah suatu aktivitas satu atau sekelompok orang, yang mempersiapkan diri atau merancang sesuatu untuk melanggar UU hukum pidana untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.

"Jadi bisa saja semua proses bukti terkelabui, proses sistem terjadi kolusi, dan lainnya yang tidak bisa dilihat dari audit dalam penyusunan atau pelaporan laporan keuangan. Untuk dapat melihat adanya tindak pidana itu, harus dilakukan audit forensik, audit investigasi," jelas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya