Begini Ketimpangan Tunjangan yang Dikeluhkan Pegawai Pajak

Alokasi kenaikan tunjangan kinerja di setiap level jabatan berbeda jauh.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jun 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 09:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mengubah skema tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak yang lebih adil. Pasalnya dalam dua tahun terakhir, pegawai pajak golongan Eselon III ke bawah yang paling terkena dampak dari melesetnya target penerimaan pajak.

Sebetulnya bagaimana kondisi ketimpangan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sekarang ini?

Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo berpendapat, skema reward dan punishment yang berlaku saat ini sangat timpang. Untuk diketahui, skema tersebut mulai dijalankan saat kepemimpinan Menkeu sebelumnya.

"Indikatornya hanya pencapaian target penerimaan pajak. Padahal fungsi pegawai pajak, ada pelayanan ekstensifikasi, penagihan, dan pemeriksaan juga," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Selain itu, Prastowo menilai, alokasi kenaikan tunjangan kinerja di setiap level jabatan berbeda jauh. Artinya tidak merata atau tidak proporsional. "Ada ketimpangan alokasi besaran tunjangan. Belum didasarkan pada analisis beban kerja," ia menjelaskan.

Asal tahu, dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak secara keseluruhan per 31 Desember 2016 hanya tercapai Rp 1.105 triliun atau 81,54 persen dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.355 triliun.

Dengan realisasi hanya 81,54 persen, sesuai Perpres, tunjangan kinerja yang berhak diperoleh seluruh pegawai pajak untuk semua golongan sebesar 80 persen.

Besaran tukin berdasar Perpres 37/2015, paling rendah Rp 8,45 juta untuk pelaksana lainnya dan Rp 117,38 juta untuk pejabat Eselon I, seperti Dirjen Pajak. "Tukin dipotong 20 persen kalau realisasi penerimaan pajaknya 80 persen-90 persen. Jadi semua hanya terima tukin 80 persen," ujar Prastowo.

Itu berarti, untuk pegawai pajak level Staf Pelaksana, tunjangan kinerja sebesar Rp 8.457.500 dipotong 20 persen, sehingga tunjangan kinerja yang diterima Rp 6.766.000. Sementara level Dirjen, dari tunjangan kinerja Rp 117.375.000, menerima 80 persen atau Rp 93.900.000. 

"Karena skemanya agak timpang, level atas mungkin tidak terlalu terasa (pemotongan)," Prastowo menambahkan.

Oleh karenanya, Prastowo berharap, revisi tunjangan kinerja oleh Menkeu Sri Mulyani dapat mengubah indikator menjadi lebih detail dan terukur. Termasuk penghargaan bagi unit-unit yang beban kerjanya lebih tinggi, berada di wilayah terpencil, dan untuk pegawai berkinerja bagus.

"Jadi nanti besaran tukin indikatornya lebih kepada beban kerja, termasuk pembedaan ukuran kantor dan lokasi. Mereka yang di kantor-kantor dengan target tinggi, seperti LTO Khusus Madya beda dengan KPP Pratama. Kemudian yang di remote area ada tunjangan kemahalan, dan tukin dibedakan besarannya untuk yang berkinerja bagus serta ada disentif bagi yang kinerjanya buruk," sarannya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution berharap dengan perubahan skema tunjangan kinerja pegawai pajak nantinya, realisasi penerimaan pajak dapat lebih baik lagi.

"Penerimaan pajak kan juga kinerja, jadi (tukin) tidak akan berbeda jauh. Kita masih mengharapkan (penerimaan pajak) bisa lebih baik lagi. Nanti ukurannya kinerja tidak hanya penerimaan," katanya.

Keluhan dari Pegawai Level Bawah

Sri Mulyani sebelumnya menuturkan, ketika kembali menjadi Menkeu mengaku dihadapkan pada kondisi dan situasi di mana para pegawai pajak sedang mengalami demoralisasi (penurunan moral) akibat target penerimaan pajak yang tidak terealisasi.

"Waktu Ditjen Pajak dapat tukin ekstra tinggi 100 persen kalau penerimaan pajak tercapai, dan kalau tidak tercapai, tukin turun. Yang terjadi sekarang dua tahun berturut-turut tidak tercapai target penerimaan pajak, banyak staf yang dibayar 80 persen dari seharusnya. Celakanya, 80 persen itu lebih rendah dari yang diterima sebelumnya sehingga terjadi demoralisasi," ujarnya.

Keluhan besaran tunjangan kinerja datang dari pegawai level bawah, seperti staf pelaksana, yang justru merasa dihukum (punish) dengan sistem tukin tersebut.  "Insentif atau tukin untuk level direktur ke atas aman, tapi Eselon III ke bawah justru mengalami pemotongan, padahal mereka yang berhadapan dengan wajib pajak," ujarnya.

Atas pertimbangan itu, Sri Mulyani mengevaluasi tunjangan kinerja pegawai pajak. Ia ingin mendesain sebuah sistem insentif bagi jajaran pegawai Kemenkeu yang mencerminkan asas keadilan.

Hal ini sudah diajukan ke Presiden Jokowi dan sedang dievaluasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). "Saya sudah mengajukan ke Presiden, dan mendiskusikannya dengan Menteri PAN RB untuk mendesain insentif yang sesuai asas keadilan. (Itu) karena Menteri PAN RB bertanya kenapa tidak tercapai target mau diubah, kami harus bertanggung jawab menjawabnya. Karena kami ingin menjaga semangat dan moral dari Ditjen Pajak yang sudah menjalankan tugas," terangnya.

Besaran Tunjangan

Adapun besaran tunjangan kinerja dimaksud, yakni:
1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000,00
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000,00
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000,00
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000,00
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000,00
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000,00
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000,00
8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000,00
9. Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000,00
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000,00
11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000,00
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125,00
13. Penilai PBB Madya Rp 28.914.875,00
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.850,00
15. Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850,00
16. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200,00
17. Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550,00
18. Penilai PBB Muda Rp 21.567.900,00
19. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600,00
20. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22.235.150,00
21. Penilai PBB Penyelia Rp 19.058.700,00
22. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.762,50
23. Pranata Komputer Muda Rp 21.586.600,00
24. Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17.268.312,50
25. Pranata Komputer Penyelia Rp 16.189.312,50
26. Pranata Komputer Pertama Rp 16.189.312,50
27. Penilai PBB Pertama    Rp 15.110.025,00
28. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15.417.937,50
29. Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14.390.075,00
30. Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15.417.937,50
31. Pelaksana Lainnya Rp 11.306.487,50
32. Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14.684.812,50
33. Account Represetative Tk. I Rp 14.684.812,50
34. Pelaksana Lainnya Rp 10.768.862,50
35. Penata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13.986.750,00
36. Pranata Keberatan Tk. III Rp 13.986.750,00
37. Account Representative Tk. II Rp 13.968.750,00
38. Pelaksana Lainnya Rp 10.256.950,00
39. Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13.320.562,50
40. Penilai PBB Pelaksana Rp 12.432.525,00
41. Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13.320.562,50
42. Account Representative Tk. III Rp 13.320.562,50
43. Pelaksana Lainya Rp 9.768.412,50
44. Pranata Komputer Pelaksana Rp 12.686.250,00
45. Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12.686.250,00
46. Account Representative Tk. IV Rp 12.686.250,00
47. Pelaksana Lainnya Rp 8.457.500,00
48. Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500,00
49. Account Representative Tk. V Rp 12.316.500,00

Tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya:

1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.
3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.
4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.
5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen.

Simak video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya