Kemenkeu Dalami Catatan DPR atas Perppu Akses Informasi Keuangan

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, pandangan fraksi DPR menggembirakan dan sangat mengerti pentingnya akses informasi keuangan untuk DJP.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jul 2017, 12:31 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 12:31 WIB
20170322-PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Hut ke 8-Fanani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendalami catatan Komisi XI DPR, atas disetujuinya implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indra‎wati mengaku gembira atas disetujuinya implementasi Perppu yang menjadi syarat pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) atau pelaksanaan sistem dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

"Pertama kami tentu sangat menyambut gembira bahwa DPR memahami pentingnya Perppu ini," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Sri Mulyani menuturkan, pihaknya akan melakukan pendalaman atas catatan yang diberikan 10 fraksi partai politik di komisi XI DPR, terhadap pe‎laksanaan Perppu tersebut.

‎"Persetujuan dewan juga memberikan catatan-catatan, kami akan melakukan pendalaman secara serius dan melihat apa-apa yang bisa kita tampung sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna," ucap dia.

Sri Mulyani mengungkapkan, ‎persetujuan fraksi tersebut menandai DPR memiliki kesamaan pandangan, betapa pentingnya pertukaran informasi untuk membenahi sistem perpajakan sehingga dapat meningkatkan penerimaan.

‎"Saya rasa pandangan di fraksi di depan tentu sangat menggembirakan, bahwa mereka sangat mengerti pentingnya bagi DJP (Direktorat Jenderal Pajak), untuk dapatkan informasi tidak hanya untuk kepentingan pertukaran namun juga meningkatkan penerimaan pajak,"‎ papar dia.

‎Sebelumnya, mini fraksi atau perwakilan fraksi Komisi XI DPR telah memberikan pandangan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

‎Dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 Juli 2017. Dengan berbagai pertimbangan, 9 dari 10 fraksi dari partai politik yang ada telah menyatakan persetujuannya terhadap pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini merupakan syarat pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) atau pelaksanaan sistem dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

"Kita sudah mendengar 10 fraksi, dengan tegas 9 fraksi menyatakan setuju Perppu ini dibawa ke tingkat 2 untuk disahkan ke Undang-Undang," kata Ketua Rapat Kerja (Raker) Implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Melchias Marcus Mekeng, saat pengambilan keputusan mini fraksi.

Perwakilan ‎Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kardaya Warnika mengeluarkan pendapat berbeda, meski mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Akan tetapi ‎fraksi tersebut ingin langsung berbentuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), tidak melalui Perppu.

"Gerindra berpendapat tidak melalui Perppu, tetapi dalam RUU KUP‎," ucap Kardaya.

Sedangkan sembilan fraksi lainnya, menyetujui implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, fraksi tersebut di antaranya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Dengan memperhatikan pandangan dan catatan di atas, Fraksi PAN setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan tahap selanjutnya," ujar Sukiman, perwakilan fraksi PAN.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya