Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menimbulkan banyak pertanyaan. Khususnya dari otoritas bursa, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mempertanyakan terkait waktu penerapan regulasi tersebut. Padahal, Indonesia turut serta pada Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
Kemudian, dia mempertanyakan terkait subjek penerapannya. Dalam AEoI, kata Tito, data keuangan yang diberikan ialah data keuangan warga negara tersebut berasal.
Advertisement
Baca Juga
"Kenapa tidak asing aja ya, toh kita sudah tax amnesty, kenapa semuanya jadi dibuka?" kata dia saat rapat dengan Komisi XI DPR RI Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Terkait aspek teknis, Tito mempertanyakan batasan saldo yang mesti dilaporkan. Padahal, jumlah investor di pasar modal mencapai 1 juta.
"Kita sejuta account, 30 persen growth setahun. Suatu saat ada 10 juta account, apakah dilaporkan setiap 6 bulan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini jadi pertanyaan," ujar dia.
Lalu, mengenai penghitungan laporan keuangan yang mesti dilaporkan. "Pertanyaan dasar kalau tax amnesty dulu laporan beli, ini harga apa ya, kalau harga pasar berubah-ubah. Nanti laporan tiba-tiba rugi gimana ya?" ujar dia.
Ini belum lagi menyangkut mekanisme pelaporan. Di pasar modal sendiri, kata Tito, Dana Pensiun (Dapen) bisa memegang akun di 5 broker.
"Apa semua broker laporan, apa Dapen laporkan, menjadi teknis sekali di pasar modal. Siapa, pakai nilai apa, dan bagaimana menilainya?" ungkap dia.
Tito juga mempertanyakan pihak mana yang boleh menerima laporan keuangan tersebut. "Kami mengusulkan DJP tidak melimpahkan sama sekali, kalau tidak setiap Kanwil, setiap daerah, minta data," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada Mei 2017. Payung hukum tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku 2018.
Perppu AEoI dirilis untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Pembentukan Perppu setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Merinci lebih detail, ada 10 Pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Sejumlah poin antara lain Pasal 1 menyebutkan, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Sementara bunyi Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: