BI: Redenominasi Bisa Mulai Berlaku di 2020

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan persiapan untuk bisa melakukan redenominasi.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Jul 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 16:30 WIB
redenominasi-rupiah130203c.jpg

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) penyederhanaan nominal rupiah (redenominasi) agar bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Dengan demikian, diharapkan proses redenominasi bisa dimulai pada 2020 mendatang.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan persiapan untuk bisa melakukan redenominasi. Persiapan tersebut termasuk dalam hal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Iya, iya (sudah ada persiapan). Jadi yang paling utama adalah edukasi masyarakat dan sosialisasi," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/7/2017).

Menurut Agus, pihaknya telah memetakan proses redenominasi ini. Jika RUU Redenominasi ini bisa disahkan pada tahun ini, maka di 2020 redenominasi ini sudah bisa mulai dilaksanakan proses transisinya secara bertahap hingga 2024.

"Jadi kalau seandainya di 2017 ini bisa didukung oleh pemerintah dan DPR, di 2018 dan 2019 adalah tahun persiapan untuk berlaku 1 Januari 2020. 1 Januari 2020 sampai 2024, itu adalah masa transisi, di mana pada saat itu di Indonesia akan ada rupiah lama dan rupiah baru, tetapi bersama. Dan harga-harga barang dan jasa harus dengan Undang-Undang memenuhi untuk dipasang harga-harga baru dan harga lama," jelas dia.

Setelah itu, pada periode 2025-2029, kata Agus, BI mulai melakukan penarikan uang lama dari peredaran. Dengan demikian, proses redenominasi ini membutuhkan waktu setidaknya hingga 11 tahun.

"Setelah itu, setelah 5 tahun, baru tahap face out, yaitu pada 2025 sampai tahun 2029. Jadi ada periode kira-kira 11 tahun lah periode ini berjalan," tandas dia.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya