Liputan6.com, Jakarta Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung telah berakhir. Jumlah sementara pelamar CPNS di kedua instansi tersebut sampai dengan saat ini mencapai 1.142.253 pendaftar. "Total sementara 1.142.254 pelamar CPNS," kata Sekretaris Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis malam (31/8/2017). Dari jumlah sementara itu, ia mengakui, untuk pelamar CPNS di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 1.111.653 pendaftar serta 30.715 pelamar di MA. "Paling favorit yang dilamar pendaftar posisi penjaga lapas sekitar 640 ribuan orang," dia menjelaskan.
Baca Juga
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan jumlah pelamar CPNS sebanyak 1.142.254 tersebut masih terus bergerak hingga tengah malam. "Memang naiknya cuma 200 ribu sampai 300 ribu dari posisi kemarin. Jadi sementara ini 1,14 jutaan. Angkanya masih terus bergerak sampai pukul 23.58 WIB," pungkasnya.
Advertisement
Pemerintah Susun Standar Kompetensi PNS
Di sisi lain, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut memiliki kompetensi dalam jabatan dan tugas yang diemban agar dapat meningkatkan daya saing bangsa.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam memperbaiki kualitas ASN diperlukan sebuah standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan. Saat ini Kementerian PANRB tengah menjaring masukan dalam penyusunan standar kompetensi tersebut.
"Misalkan sebagai dasar kompetensi, seseorang tersebut harus melek teknologi informasi dan juga memahami bahasa asing, seperti bahasa Inggris. Sebagai contoh, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti tes dengan komputer. Jika seseorang tidak bisa menggunakan komputer, maka dia tidak akan lulus tes tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2017.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa PP No 11 tahun 2017 dan amanat UU ASN yang mewajibkan ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun. Karena itu, ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempati.
“Posisi jabatan PNS jangan sampai diisi oleh SDM yang tidak memiliki kompetensi di bidang yang dibutuhkan,” ujar dia.
Pengembangan kompetensi, menurut dia, dapat dilakukan melalui berbagai hal, seperti diklat, sekolah formal, coaching, mentoring, dan lainnya. Dengan demikian, kemampuan ASN pun dapat terus ditingkatkan, sehingga mewujudkan aparatur yang profesional.
Tonton video menarik berikut ini:
Advertisement