Pelamar Masih Buru Posisi Penjaga Tahanan Saat Pendaftaran CPNS

Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2017 mulai 1-31 Agustus 2017 di Kementerian Hukum dan HAM serta MA.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Agu 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 07:45 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2017 mulai 1-31 Agustus 2017 di Kementerian Hukum dan HAM serta MA.

Liputan6.com, Jakarta - Pelamar formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) melalui situs www.sscn.bkn.go.id telah mencapai 441.267 orang hingga Selasa, 8 Agustus 2017 pukul 11.09 WIB.

Dari jumlah tersebut, formasi penjaga tahanan di Kemenkumham masih merupakan formasi favorit dari para pelamar saat pendaftaran CPNS 2017. Demikian mengutip laman Setkab, Rabu (9/8/2017).

Data yang dilansir humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, dari total 441.267 pelamar yang telah mengisi datanya melalui situs www.sscn.bkn.go.id, sebanyak 427.117 orang mengajukan lamaran untuk mengiri formasi di Kemenkumham. Sedangkan sisanya sebanyak 14.150 orang mengajukan lamaran untuk mengisi formasi di Mahkamah Agung (MA).

Adapun formasi jabatan-jabatan yang menjadi favorit pelamar di Kemenkumham adalah penjaga tahanan. Sementara jabatan yang paling kurang diminati adalah dokter spesialis penyakit dalam pertama, dan dokter spesialis ginekologi pertama.

Untuk formasi di Mahkamah Agung, jabatan favorit adalah untuk formasi calon hakim pada peradilan umum. Sementara jabatan yang paling kurang diminati pelamar adalah calon hakim peradilan agama untuk formasi putra dan putri Papua dan Papua Barat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah membuka lowongan 19.200 formasi CPNS di Kemenkumham dan MA untuk berbagai lulusan pendidikan. Pendaftaran dibuka mulai 1 – 31 Agustus melalui situs www.sscn.bkn.go.id. Ditekankan dalam pendaftaran ini, bahwa pelamar hanya boleh mengajukan lamaran untuk satu jenis jabatan, dan satu jenis kualifikasi.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya