Lepas 51 Persen, Berapa Nilai Penjualan Harga Saham Freeport?

Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, Pemerintah Indonesia dan Freeport memasuki babak baru dalam menentukan harga saham Freeport.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Sep 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 10:00 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan kembali bertemu untuk menentukan harga saham yang telah disetujui perusahaan tersebut akan dilepas (divestasi) menjadi 51 persen.

Lalu berapa perkiraan harga sahamnya?

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, jika melihat dari laporan keuangan Freeport, harga saham dengan perhitungan pasar yang mencantumkan cadangan tambang di Papua mencapai US$ 15,9 miliar, ‎sedangkan jika hanya sahamnya saja hanya US$ 5,8 miliar.

‎Harga tersebut untuk saham sebesar 41,64 persen saham, untuk menggenapi menjadi 51 persen. Pemerintah saat ini telah memiliki saham Freeport sebesar 9,36 persen.

"Memang kalau hanya mengganti nilai sahamnya, tanpa cadangan tidak besar nilainya, ketika tidak ada cadangan yang diperhitungkan," kata Yustinus, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Yustinus menuturkan, pemerintah dan Freeport akan memasuki perdebatan babak baru dalam menentukan‎ harga saham. Dia memperkirakan Freeport akan keberatan dengan cara menentukan harga saham tanpa menyertakan kandungan cadangan. Lantaran, harga saham akan menjadi jauh lebih kecil.

‎"Apakah Freeport mau dengan begitu? ‎Ini jauh sekali. Dia memperhitungkan cadangan yang sudah diambil berdasarkan kapasitas sekarang. Saya kira akan jadi problem lagi di detailnya," tutur Yustinus.

Yustinus mengungkapkan, untuk menghindari perdebatan panjang, skema penentuan harga saham yang bisa digunakan adalah dengan menghitung potensi pendapatan perusahaan ‎20 tahun ke depan, sepanjang masa operasi yang diperpanjang, dengan begitu akan jauh lebih adil.

"Kalau yang adil dihitung berapa proyeksi keuntungan dia sampai 20 tahun mendatang, dihitung saja berapa yang dihasilkan itu potensi pendapatan masa mendatang, itu mengambil peluang keuntungan sebuah perusahaan," tutur Yustinus.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Pemerintah Masih Hitung Harga Saham Freeport

Sebelumnya, Pemerintah akan kembali bertemu dengan PT Freeport Indonesia di meja perundingan. Kali ini, perundingan mengenai soal mekanisme pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia setelah perusahaan tersebut bersedia melepas saham sebesar 51 persen.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Freeport bersedia melepas 51 persen saham ke pihak nasional. Hal tersebut merupakan salah satu poin negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang cukup alot.

Pemerintah bernegosiasi berdasarkan Undang-Undang Minerba, sedangkan Freeport bernegosiasi berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK).

Namun akhirnya, Freeport mengalah dan bersedia melepas 51 saham ke pihak nasional. "Mandat Pak Presiden divestasi yang akan dilakukan Freeport itu menjadi 51 persen," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa,29 Agustus 2017.

Proses selanjutnya setelah ini adalah menentukan harga saham. Untuk itu, pemerintah Indonesia dan Freeport akan kembali berunding. Targetnya, perundingan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini juga.

"Tinggal yang dibahas soal harga saham. Nanti negoisasi lagi. Waktunya masih dibicarakan. Arahan dari Pak Presiden waktunya harus selesai pekan ini. Mumpung Pak Adkerson (President Freeport-McMoRan Inc) di sini," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan memperdalam proses divestasi saham tersebut, termasuk menyediakan anggaran untuk membeli saham Freeport.

"Nanti kami akan detailkan waktu dan prosesnya. Ini berkaitan soal aturan siapa yang berpartisipasi dan pemerintah‎," ucap Sri.

Acuan yang digunakan untuk menentukan pihak yang akan membeli saham tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan Batu Bara‎.

Dalam peraturan ‎tersebut, saham akan ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu. Jika nanti tidak berminat ditawarkan ke pemerintah daerah, kemudian jika tidak meminati ditawarkan ke badan usaha milik negara (BUMN).

Jika BUMN tidak meminati, maka saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika tidak meminati ditawarkan ke pihak swasta nasional dan jika tidak berminat juga akan dilepas ke pasar saham.

"Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini. Tekniknya dan gimana mekanismenya, karena yang memiliki hak adalah pemerintah pusat, jadi kami kordinir nanti," tutup Sri Mulyani.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki saham Freeport sebesar 9,36 persen. Dengan begitu, saham yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sebesar 41,64 persen, untuk menggenapi saham menjadi 51 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya