Mau Minta Izin Usaha, Kini Tak Butuh Waktu Tahunan

Pemerintah akan terbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sehingga investor cukup minta izin dalam satu lokasi

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Sep 2017, 18:40 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 18:40 WIB
Ilustrasi Grafik Perkembangan, Penjualan, dan atau Pencapaian Perusahaan dan Bisnis
Ilustrasi Grafik Perkembangan, Penjualan, dan atau Pencapaian Perusahaan dan Bisnis. Kredit: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam satu dan dua hari ini. Dengan aturan tersebut, pelaku usaha atau investor cukup meminta izin pelaksanaan usaha di satu lokasi atau gedung.

"Perpres percepatan pelaksanaan usaha akan terbit 1 atau 2 hari ini," kata Darmin saat Raker RKA K/L dengan Banggar DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Saat ini, Darmin menjelaskan, pelaku usaha atau investor bisa mendapat izin untuk memulai usaha dengan cepat. Mereka bisa memperoleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun di daerah.

"Dalam waktu beberapa jam saja, sudah selesai 8-9 izin. Tapi itu hanya izin memulai usaha," ujar dia.

Sedangkan untuk melaksanakan usaha, tutur Darmin, masih banyak yang harus diselesaikan sehingga pemerintah menerbitkan Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tujuannya untuk mengubah paradigma pemerintah secara besar-besaran dalam mengurus pelayanan kepada masyarakat maupun dunia usaha.

"Perubahannya kalau selama ini pemberi izin benar-benar seperti penguasa, maka ke depan, dia harus berubah menjadi pelayan. Dia harus melayani masyarakat dan dunia usaha," ia menerangkan.

Lebih jauh katanya, Kementerian/Lembaga terkait harus mengawal dan membantu dunia usaha agar perizinan dapat diperoleh dengan mudah sesuai bidangnya. Sebagai contoh, menyangkut bidang minyak dan gas bumi merupakan wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"ESDM akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin tim Eselon I dan mereka akan membantu investor. Setelah dapat izin dari PTSP, supaya bisa cepat melaksanakan usahanya. Karena di ESDM itu izin pelaksanaan usaha 3-5 tahun baru bisa selesai," Darmin menuturkan.

Pemerintah, lanjutnya, ingin menerapkan sistem perizinan terintegrasi (single submission). "Jadi cukup datang ke satu gedung, maka semuanya akan terhubung secara online di Kementerian/Lembaga dan daerah. Kita akan mulai proses single submission pada awal 2018, tapi Satgas akan mulai Oktober ini," ujar dia.

Sayangnya, Darmin Nasution tidak menjawab spesifik pemangkasan waktu perizinan percepatan pelaksanaan dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi di satu gedung. Namun diperkirakan kebutuhan untuk biaya gedung dalam melaksanakan percepatan pelaksana berusaha sekitar Rp 79,77 miliar.

"Jadi tidak perlu nunggu izinnya selesai (pelaksanaan berusaha). Yang penting dia tahu standar yang ingin dipenuhi apa saja, setelah itu teken, dan kemudian dikerjakan saja asal komitmen dengan standarnya," kata Darmin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Butuh Tambahan Anggaran Rp 118 Miliar

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution meminta persetujuan kepada Banggar DPR untuk menambah anggaran sebesar Rp 118,74 miliar sehingga pagu anggaran menjadi Rp 533,17 miliar di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Tambahan dana itu untuk mendukung tugas Kemenko Bidang Perekonomian, salah satunya menjalankan paket kebijakan ekonomi jilid 16 tentang Kemudahan Izin Berusaha.

Darmin menjelaskan, Kemenko Bidang Perekonomian mendapatkan pagu indikatif di 2018 sebesar Rp 383,17 miliar. Jumlah ini turun dari pagu anggaran di RAPBN 2018 sebesar Rp 414,4 miliar yang juga merosot 10,64 persen dibanding alokasi anggaran di APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 463,7 miliar.

"Izinkan kami usul kembali angka di RAPBN 2018 awal, yaitu Rp 533,17 miliar. Jadi anggaran Rp 414,43 miliar, sedangkan total kebutuhan Rp 533,17 miliar, maka kekurangan Rp 118,74 miliar," tegasnya saat Raker RKA K/L di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Menurut Darmin, permintaan tambahan anggaran Rp 118,74 miliar ini akan digunakan untuk fasilitas 245 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan KPPIP senilai Rp 32,22 miliar, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar Rp 6,75 miliar karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan KEK Mandalika di Lombok Barat, dan KEK Palu di Sulawesi Tengah.

"Paling besar Rp 79,77 miliar untuk kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha. Sebab Presiden ingin dilaksanakan di satu gedung, sehingga ada kebutuhan pendanaan untuk gedung," Darmin menerangkan.

Ia lebih jauh mengatakan, Kemenko Bidang Perekonomian mengemban tugas untuk mengkoordinasikan 10 kegiatan utama, seperti e-commerce, 245 proyek strategis nasional dan 2 program listrik 35 ribu MW dan pengembangan pesawat terbang, dan lainnya.

"Baru-baru ini kami ketambahan lagi tugas, yakni dengan akan terbitnya Peraturan Presiden percepatan pelaksanaan berusaha satu atau dua hari ini. Kami akan kerepotan kalau tidak ada tambahan anggaran," tegas Darmin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya