Pemerintah Bakal Bangun Gedung Khusus Urus Perizinan

Pembentukan gedung ini terkait rencana dikeluarkannya Perpres terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi.

oleh Septian DenyVina A Muliana diperbarui 31 Agu 2017, 10:38 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 10:38 WIB
Jokowi Dialog Ekonomi dengan Para Pelaku Pasar Modal
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu target dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin adalah mendorong pengurusan perizinan dan kemudahan usaha bisa lebih cepat. Percepatan pengurusan perizinan tersebut guna mendorong investasi segingga mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Salah satu cara yang telah dijalankan oleh pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri.

Dalam implementasi Perpres tersebut, nantinya akan disiapkan satu gedung khusus untuk mengurus masalah perizinan. Pemerintah akan menyiapkan gedung tersebut selambatnya tahun depan.

"Awal tahun depan Februari maksimal kita sudah memiliki satu gedung yang khusus untuk urusan perizinan. Satu gedung, sekali mengajukan, yang ngurus gedung itu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Burse Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Jokowi juga menuturkan, pemerintah tengah mengupayakan agar urusan perizinan bisa dilakukan lebih cepat. Nantinya, rakyat bisa menikmati mendapat dokumen perizinan tanpa harus menunggu bertahun-tahun.

"Dulu kita bertahun-tahun, nyatanya sekarang 3 jam bisa dapat izin, Saya sampaikan sama menteri jangan urusan perizinan sampai 2 tahun, 3 jam aja bisa. Tapi praktiknya masih ada. Kita masih ingin memperbaiki kecepatan ini," tandas Jokowi.

Pembentukan Perpres terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin akan dimulai dalam beberapa tahap. Jokowi menjelaskan, hadirnya Perpres tersebut‎ akan dimulai pada pembentukan satgas, yang dilanjutkan dengan penerapan perizinan ceklis dan modernisasi proses perizinan.

"Jadi kalau masih ada yang perlu diperbaiki sampaikan, akan kita perbaiki. Perpes untuk mempercepat proses perizinan. Nanti tahap pertama diawali dengan pembentukan satgas," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Perpres

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri. Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas (satgas) dan gedung khusus perizinan yang disebut Single Submission.

"Kita keluarkan Perpres percepatan pelaksana berusaha, kemudahan dalam berinvestasi. Ini terus kita perbaiki," Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Burse Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Jokowi menjelaskan, hadirnya Perpres tersebut‎ akan dimulai pada pembentukan satgas, yang dilanjutkan dengan penerapan perizinan ceklis dan modernisasi proses perizinan.

"Jadi kalau masih ada yang perlu diperbaiki sampaikan, akan kita perbaiki. Perpes untuk mempercepat proses perizinan. Nanti tahap pertama diawali dengan pembentukan satgas," kata dia.

Selain itu, sebagai implementasi dari Perpres ini, akan disiapkan satu gedung khusus yang khusus untuk mengurus perizinan, dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan demikian, investor yang ingin menanamkan modalnya cukup datang ke gedung tersebut dan akan mendapatkan perizinan dalam waktu singkat.

"Harus memiliki gedung yang khusus untuk urusan perizinan. Seluruh perizinan ada di satu gedung, sekali untuk mengajukan. Tidak ada pengurusan di daerah. Daerah urusnya di situ, ngurusnya sekali saja datang, semua. Single submission. Dulu sangat sulit urus di BKPM, nyatanya sekarang bisa 3 jam 8 izin. Urus izin kok bulanan, tahunan, jam-an juga bisa," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya