Pemerintah Targetkan Bisa Kuasai 51 Persen Saham Freeport di 2019

Saat ini landasan hukum ‎investasi Freeport di Indonesia telah mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Sep 2017, 21:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 21:30 WIB
PT Freeport Indonesia
5 Kejadian Tragis yang Dialami Karyawan PT Freeport Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menargetkan pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia  51 persen‎ ke pihak nasional selesai pada 2019. Saat ini perhitungan harga saham masih berlangsung untuk menetapkan angka pastinya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini landasan hukum ‎investasi Freeport di Indonesia telah mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), usai kesepakatan beberapa poin dalam negosiasi.

"Landasan hukumnya yang digunakan IUPK, tidak lagi menggunakan KK. Tapi ditandatangan kalau semua sudah selesai," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Luhut menyebutkan, salah satu ‎poin yang disepakati dalam negosiasi terkait divestasi menjadi 51 persen. Saat ini Freeport dan pemerintah sedang merundingkan penentuan harga saham. Targetnya 51 persen saham Freeport paling lama bisa dimiliki Indonesia pada 2019.

"Soal saham, saya koreksi bahwa kita harus selesaikan sampai 2019," tegas Luhut.

Untuk mendapat harga saham yang wajar, ‎pemerintah dan Freeport sepakat akan menyerahkan ke pihak independen. Tetapi perhitungan harga saham tidak menyertakan cadangan yang terkandung di wilayah kerja pertambangan.

"Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," tutup Luhut.

Kementerian BUMN Bakal Tangani Proses Divestasi Saham Freeport

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, proses pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia, diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah Freeport menyepakati untuk melakukan divestasi, perundingan dilanjutkan untuk menentukan harga dan mekanisme divestasinya.Jonan mengatakan, Presiden Joko‎ Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan penyelesaian divestasi diserahkan ke Kementerian BUMN.

"Kalau divestasi sesuai arahan bapak presiden yang menangani adalah Kementerian BUMN," kata Jonan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Jonan menuturkan, setelah ada arahan dari presiden, pihaknya tidak lagi mengurusi proses divestasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Akan tetapi hanya menunggu hasil perundingan untuk dicantumkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jadi bukan di kami lagi kami hanya mendukung saja. Karena itu akan dimasukkan dalam laporan IUPK, keputusannya," ucap Jonan.

Selain ketentuan divestasi, Kementerian ESDM juga menunggu ketentuan stabilitas investasi. Hal tersebut saat ini dibahas antara Freeport dan Kementerian Keuangan. Hasil dari pembahasan tersebut juga akan dilampirkan dalam IUPK.

"Freeport sekarang akan selesaikan detail stabilitas investasi, ini yang utamanya itu yang diskusi dengan Freeport itu Kementerian Keuangan," jelas Jonan.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya