Perundingan Pemerintah RI dan Freeport Memasuki Babak Baru?

PT Freeport Indonesia akan kembali berunding dengan pemerintah Indonesia untuk menentukan harga divestasi 51 persen saham Freeport.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Agu 2017, 17:18 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 17:18 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia ‎melepas sahamnya (divestasi) dengan total sebesar 51 persen, ternyata masih meninggalkan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Lantaran kedua belah pihak akan kembali berunding untuk menentukan harganya.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, perundingan pemerintah dan Freeport akan memasuki babak baru. Hal ini akan terjadi ketika berunding dalam menetapkan harga saham yang dilepas Freeport.

"Memang Freeport sudah melepas 51 persen sahamnya, saya kira akan jadi problem lagi di detailnya," kata Yustinus, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Hal yang akan memicu pe‎rdebatan tersebut adalah mekanisme penetapan harga saham. Pemerintah ingin harga saham yang ditetapkan tidak mencantumkan kandungan di dalam wilayah pertambangan Freeport, hal ini akan membuat nilai saham menyusut.

"Memang kalau hanya menggantikan nilai sahamnya tanpa cadangan tidak besar nilainya," ucap dia.

Yustinus pun meragukan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut menyetujui penetapan nilai saham dengan mekanisme tersebut. "Ketika tidak ada cadangan yang diperhitungkan, apakah Freeport mau seperti itu?," tutur Yustinus.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Mekanisme Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Sebelumnya, pemerintah akan kembali bertemu dengan PT Freeport Indonesia di meja perundingan. Kali ini, perundingan mengenai soal mekanisme divestasi setelah perusahaan tersebut bersedia melepas saham sebesar 51 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Freeport bersedia melepas 51 persen saham ke pihak nasional. Hal tersebut merupakan salah satu poin negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang cukup alot.

Pemerintah bernegosiasi berdasarkan Undang-Undang Minerba, sedangkan Freeport bernegosiasi berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK).

Infografis Freeport Tunduk

Namun akhirnya, Freeport mengalah dan bersedia melepas 51 saham ke pihak nasional. "Mandat Pak Presiden divestasi yang akan dilakukan Freeport itu menjadi 51 persen," kata Jonan, kemarin.‎

Proses selanjutnya setelah ini adalah menentukan harga saham. Untuk itu, pemerintah Indonesia dan Freeport akan kembali berunding. Targetnya, perundingan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini juga.

"Tinggal yang dibahas soal harga saham. Nanti negoisasi lagi. Waktunya masih dibicarakan. Arahan dari Pak Presiden waktunya harus selesai pekan ini. Mumpung Pak Adkerson (President Freeport-McMoRan Inc) di sini," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya