Daftar Harta dan Nilai Acuan Ditjen Pajak Kejar Aset Tersembunyi

Untuk mencegah penyimpangan, Ditjen Pajak menerapkan mekanisme pengawasan internal sesuai aturan dan mengharapkan bantuan masyarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Sep 2017, 18:28 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 18:28 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum untuk mengejar aset atau harta tersembunyi dari Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan yang tidak ikut program tax amnesty ataupun yang ikut tapi tidak melaporkan seluruh hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dengan terbitnya surat edaran ini, seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama.

Standar untuk melaksanakan penilaian harta dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

"Bagi WP, hadirnya standar penilaian ini memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan WP," kata Hestu Yoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Surat edaran ini, dijelaskan Hestu Yoga, mengatur penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk WP yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan pedoman nilai.

Hestu Yoga mengimbau, untuk menghindari pemeriksaan pajak dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, bagi WP yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan atau Surat Pernyataan dalam program tax amnesty, dapat melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak serta PP Nomor 36 tahun 2017 secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi demi perbaikan kepatuhan pajak serta menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi," tegas Hestu Yoga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 

Kriteria Aset

Berikut pedoman nilai aset yang dimaksudkan dalam Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

a. Terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah

b. Terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait

c. Terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

Adapun nilai atas beberapa jenis harta yang memiliki acuan nilai dari pemerintah atau yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, antara lain:

1. Tanah atau bangunan sektor perdesaan dan perkotaan- menggunakan nilai jual objek pajak sesuai SPPT PBB 2016- telah dipublikasikan pemerintah, Kabupaten/Kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta

2. Tanah atau bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya- nilai jual objek pajak sesuai SPPT PBB 2015- telah dipublikasikan Ditjen Pajak

3. Kendaraan bermotor- nilai jual kendaraan bermotor- telah dipublikasikan pemerintah provinsi

4. Emas atau perak- harga jual PT Aneka Tambang Tbk (Antam)- telah dipublikasikan oleh Antam

5. Obligasi pemerintah atau obligasi perusahaan- harga obligasi- telah dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia

6. Saham perusahaan terbuka- harga per lembar saham- telah dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia

7. Reksadana- nilai aktiva bersih- telah dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia.

Untuk mencegah penyimpangan, Ditjen Pajak menerapkan mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PP ini di lapangan. Bagi WP yang ingin menyampaikan pengaduan terkait implementasi PP ini, dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau telepon ke Kring Pajak 1500 200, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya