Standard Chartered Diselidiki Soal Transfer Dana Nasabah RI

100 negara sepakat bertukar informasi laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Okt 2017, 08:48 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2017, 08:48 WIB
standard-chartered-130727b.jpg
Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc.

Liputan6.com, Jakarta - Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc. Penyelidikan ini terkait kasus transfer dana nasabah dari Indonesia senilai US$ 1,4 miliar atau Rp 18,90 triliun (estimasi kurs 13.500 per dolar AS).

Dikutip dari Bloomberg, Minggu (8/10/2017), transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari Pulau Guernsey yang merupakan daerah di dekat Prancis ke Singapura.

Transfer tersebut menjadi perhatian otoritas keuangan di Eropa dan Asia karena dilakukan sesaat sebelum Guernsey mengadopsi aturan Common Reporting Standard (CRS) atau pertukaran data perpajakan global.

Sekitar 100 negara sepakat untuk bertukar informasi laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

Otoritas Moneter Singapura, Otoritas Keuangan Inggris dan juga Komisi Jasa Keuangan Guernsey tengah mengelusuri rantai kejadian transfer dana yang diduga untuk menghindari aturan perpajakan yang baru tersebut.

Sayangnya, juru bicara Standard Chartered menolak untuk berkomentar. Sekretaris Otoritas Moneter Guernsey Dale Holmes pun juga menolak untuk berkomentar.

Ini bukan kasus pertama yang melibatkan lembaga keuangan internasional tersebut dengan Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Amerika Serikat juga tengah menelusuri keterlibatan Standard Chartered yang diduga melakukan pembiaran terjadinya dugaan tindak pidana suap di Indonesia terkait kasus MAXPower. Diketahui kontraktor pembangkit listrik MAXPower merupakan bagian dari Standard Chartered.

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus suap tersebut juga diselidiki oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) usai Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendapat laporan soal dugaan suap tersebut.

Dalam penyelidikan, terdapat indikasi pembayaran uang tidak wajar dari MAXPower ke pejabat Indonesia sejak tahun 2012 sampai akhir tahun 2015.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya