Langkah Standard Chartered Penuhi Aturan Kepemilikan Tunggal

Manajemen Standard Chartered menegaskan pihaknya tak ada rencana menjual kepemilikan sahamnya di Bank Permata.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Mar 2017, 13:59 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 13:59 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Chief Executive Standard Chartered Bill Winters telah identifikasi sejumlah pilihan untuk menyelesaikan posisi Standard Chartered bank di Indonesia.

Operasional Standard Chartered di Indonesia terbagi dua, yang salah satunya kepemilikan 45 persen saham di bank Permata. Selain itu, kepemilikan sebagai bank asing Standard Chartered di Indonesia. Manajemen Standard Chartered ingin memenuhi kepemilikan satu entitas lembaga keuangan pada tahun depan. Langkah ini sesuai aturan kepemilikan tunggal perbankan di Indonesia.

Kepemilikan tunggal perbankan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 pada 26 Desember 2012 tentang kepemilkan tunggal pada perbankan Indonesia, salah satunya memuat bank hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali di satu bank.

Winters menyatakan kepada Financial Times seperti dikutip Jumat (3/3/2017), pihaknya dapat menjual salah satu dan dua operasional bank yang dimilikinya. Kemudian investasi hasilnya di tempat lain. Atau akuisisi bank Permata, dan menggabungkannya dengan Standard Chartered. Dia menambahkan, Standard Chartered juga belum berdiskusi untuk menjual kepemilikan sahamnya di Bank Permata.

"Kami bekerja dengan regulator, dan tidak fleksibel. Mereka ingin Standard Chartered untuk tetap berkomitmen seperti yang kami rencanakan," ujar Winters.

Saat ini posisi Standard Chartered cukup berat di Indonesia usai pemberian kredit kepada pengusaha Samin Tan. Meski demikian, Standard Chartered masih tetap optimistis terhadap kondisi Indonesia dan tidak ingin menarik modal dari Indonesia.

Sementara itu, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis 2 Maret 2017, Sekretaris Perusahaan PT Bank Permata Tbk Katharine Grace menuturkan, PT Bank Permata Tbk tidak menerima atau informasi apa pun dari Standard Chartered Bank mengenai rencana merger.

"Perseroan terus mendapat dukungan kuat dari dua pemegang saham utama yaitu PT Astra International Tbk dan Standard Chartered Bank dengan dukungan modal disetor melalui penawaran umum terbatas Rp 8,5 triliun pada 2016-2017," ujar dia.

Pihaknya pun telah menyampaikan seluruh informasi dan fakta material yang diketahui dan dialami perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai ketentuan berlaku. Keterbukaan informasi terakhir yang disampaikan Perseroan keada publik soal publikasi laporan keuangan pada 31 Desember 2016 dan rencana penawaran umum terbatas VIII.

Seperti diketahui, kepemilikan saham Bank Permata antara lain PT Astra International Tbk sebesar 44,56 persen, Standard Chartered Bank sebesar 44,56 persen, masyarakat sebesar 10,88 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya