Usia Pesawat Penyalur BBM di Papua Tak Boleh Lebih dari 30 Tahun

Penyaluran Bahan Bakar Minyak menggunakan pesawat di wilayah Nabire, Papua masih terhambat izin Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Okt 2017, 15:15 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2017, 15:15 WIB
Pesawat khusus pengangkut BBM Pertamina.
Pesawat khusus pengangkut BBM Pertamina. (Foto: Pebrianto Eko W/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjalankan Program BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu yang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini adalah wilayah Papua. Dalam penyalurannya, beberapa wilayah di Papua seperti di Nabire, harus diangkut menggunakan pesawat terbang.

Mengenai regulasi pesawat yang digunakan, Kementerian Perhubungan memberikan batasan umur pesawat tidak boleh lebih dari 30 tahun. Hal ini sudah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan.

"Langkah Kemenhub tidak mengizinkan beroperasinya pesawat yang sudah berusia di atas 30 tahun, sudah sesuai aturan. Dan ini sudah disosialisasikan lama," kata pengamat penerbangan Alvin Lee di Jakarta, Sabtu (14/10/2017).

Maka dari itu, Alvin Lie menekankan, meski pesawat itu digunakan untuk distribusi BBM, pesawat yang digunakan tetap harus memenuhi ketentuan penerbangan karena ini menyangkut keselamatan.

Hal ini juga sekaligus menanggapi pernyataan Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Lenis Kogoya yang menganggap aturan ini menghambat Program BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia. Kalaupun ada protes, kata Alvin, itu harus dialamatkan kepada para pihak yang mengangkut BBM tersebut.

"Mengapa operator-operator tersebut, tidak menggunakan pesawat-pesawat yang sesuai aturan. Ini kan menyangkut keselamatan penerbangan," tutup Alvin.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Lenis Kogoya menuding penyaluran Bahan Bakar Minyak menggunakan pesawat di wilayah Nabire, Papua masih terhambat izin Menteri Pehubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Hal ini diklaimnya membuat kebijakan BBM satu harga di Papua belum efektif.

"Menhub tidak keluarkan izin, padahal kalau dia mau dukung program ini, maka bisa berjalan," kata Lenis di Kementerian Sekretariat Negara.

Lenis menjelaskan, saat ini di Nabire ada pesawat Antonov An-3 yang hanya melayani rute pedalaman paling banyak hanya 2 kali sepekan. Dirinya mengaku telah menyurati Budi untuk mengizinkan pesawat sewaan tersebut untuk terbang menyalurkan BBM hingga 5 atau 10 kali.

Hanya, Menhub diklaimnya menahan izin terbang tanpa alasan yang jelas. "Padahal satu kali jalan bisa mengantar 1,6 ton BBM," keluhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya