Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik ke Posisi 72

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kenaikan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia pada tahun ini lebih tinggi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Nov 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 10:15 WIB
20150910-Darmin Nasution
Menko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2018 Indonesia di dunia naik. Jika tahun lalu peringkat EoDB Indonesia di peringkat 91, kini naik 19 peringkat menjadi peringkat 72.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, peningkatan EoDB ini menjadi wujud kerja keras pemerintah menjalankan program deregulasi sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Kenaikan ini lebih tinggi dibanding tahun lalu. Tahun lalu dari 106 ke 91, itu naik 15 poin. Tapi untuk ease of doing business 2018 ini naik 19 poin. Kalau dilihat selama dua tahun, sudah naik 34 poin," kata Darmin di kantornya, Rabu (1/11/2017).

Darmin menuturkan, ada beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian World Bank dalam menentukan peringkat EoDB Indonesia. Pertama, mengenai poin memulai usaha. Peringkat memulai usaha meningkat 7 poin dari tahun lalu 151 kini menjadi peringkat 144.

Kemudian indikator perizinan pembangunan. Laporan World Bank menyebutkan, izin membangun gedung di Indonesia mengalami perbaikan dari sebelumnya peringkat 116 kini menjadi peringat 108.

Lalu, indikator perizinan pengajuan penyambungan listrik juga naik dari sebelumnya peringkat 49, kini menjadi peringkat 38. Sedangkan indikator lainnya adalah pengurusanan kredit, juga naik 7 peringkat dari peringkat 62 menjadi peringkat 55.

"Tentu yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua adalah indikator-indikator yang petingkatnya masih di atas 100," ujar dia.

Untuk itu, Darmin berharap seluruh pihak yang terkait untuk tetap mengedepankan program deregulasi, sehingga ditargetkan posisi peringkat kemudahan berusaha di Indonesia bisa di atas 40 pada 2019. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Ada Mal Layanan Publik Bisa Tingkatkan Peringkat Kemudahan Berbisnis RI

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.

Menteri PANRB Asman Abnur mengungkapkan, dengan pelayanan publik yang terus meningkat, maka mampu meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia (Ease of Doing Business/EoDB) yang saat ini berada di peringkat 91.

Salah satu upaya meningkatkan peningkatan pelayanan publik tersebut adalah dibentuknya Mal Pelayanan Publik. "Saat ini pemerintah tengah menginisiasi sebuah terobosan baru yang dinamakan Mal Pelayanan Publik, sehingga masyarakat nantinya hanya perlu mendatangi satu tempat untuk mengurus seluruh pelayanan perizinan," kata Asman di kantornya, Senin, 24 Juli 2017.

Asman menjelaskan, Surabaya dan Batam akan menjadi proyek percontohan one-stop service alias satu pintu tersebut.

Untuk melengkapi standar pelayanan di mal pelayanan publik tersebut, Asman akan menerapkan manajemen dan teknologi yang diterapkan ASAN Xidmat Azerbaijan yang sudah mendapat penghargaan United Nations Public Service Awards (UNPSA) di bidang pelayanan publik oleh PBB pada 2015.

"Kita akan melakukan transfer teknologi dengan Azerbaijan untuk meningkatkan sistem pelayanan publik di Indonesia menjadi terintegrasi untuk seluruh jenis pelayanan, baik itu perizinan usaha, keimigrasian, Samsat, bahkan urusan pernikahan dapat diakses hanya melalui satu tempat," ujar dia.

Kesepakatan dengan Azerbaijan tersebut telah ditandatangani Menteri Asman di kantornya, pada Senin pagi ini.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Indonesia dapat berada di posisi 40 besar dalam peringkat EoDB (Ease of Doing Business). Selain itu, kualitas pelayanan publik di Indonesia terakselarasi secara siginifikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya