Surat Wasiat Begitu Penting Kegunaannya, Inilah Alasannya

Surat wasiat itu penting dibuat supaya harta peninggalan terkait orang tersebut bisa terjaga dan terhindar dari perebutan harta.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 09 Nov 2017, 03:17 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 03:17 WIB
Ilustrasi surat wasiat
Ilustrasi surat wasiat

Liputan6.com, Jakarta - Betapa terkejutnya kita begitu mendengar berita kematian seorang pesohor. Contohnya, kematian penyanyi pop populer, Michael Jackson. Sejak tahun 90-an, namanya begitu lekat di hati para penggemarnya lewat lagu-lagunya. Namun, Sang Raja Pop akhirnya dikabarkan meninggal dunia karena sakit.

Michael Jakson akhirnya harus meninggalkan harta benda dan keluarganya.Berkaca pada kisah kematian Michael Jackson mungkin sebagian dari kita akan berpikir tentang peninggalan sang penyanyi pop legendaris tersebut.

Selama berkarier di dunia musik, dia tentunya memiliki harta kekayaan yang cukup banyak. Umumnya, peninggalan yang dimiliki seorang yang telah meninggal akan diwariskan kepada keturunanya lewat surat wasiat.

Surat wasiat itu penting dibuat supaya harta peninggalan terkait orang tersebut bisa terjaga dan terhindar dari perebutan harta. Membuat surat wasiat ternyata sangat penting, khususnya untuk membuat anggota keluarga yang ditinggalkan tidak kebingungan dalam meneruskan hidup.

Berikut ini adalah ulasan seputar surat wasiat yang penting perannya seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Lebih dari Sekadar Surat, Ada Amanat Sangat Penting dalam Surat Wasiat

Surat wasiat biasa disebut testamen. Umumnya berisi tentang amanat dari penulis wasiat itu sendiri yang telah meninggal dunia. Isi amanat tersebut adalah hal-hal penting yang perlu diketahui anggota keluarga, termasuk soal pengaturan pemakaman.

2. Bagaimana Nasib Harta atau Aset? Dijelaskan dalam Surat Wasiat

Selain berisi amanat dari pemberi amanat, surat wasiat juga berisi pembahasan mengenai pembagian harta. Mungkin hal ini menjadi bagian yang terpenting yang harus diketahui pihak keluarga.

Pemberi wasiat bisa juga membagikan hartanya kepada pihak lain, seperti yayasan atau panti asuhan. Dengan adanya keterangan seperti itu, pengelolaan harta yang ditinggalkan akan lebih jelas.

Simak video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selanjutnya

3. Surat Wasiat Terdiri dari Beberapa Jenis

Ada beberapa jenis surat wasiat yang wajib diketahui. Berikut ini ulasannya:

• Surat Wasiat Umum

Untuk prosedur ini, pihak pemberi wasiat biasanya akan mendatangi kantor notaris dan pihak notaris yang akan menuliskan wasiat tersebut. Kemudian pihak notaris dan pemberi waris akan menandatangani surat wasiat tersebut dengan disaksikan dua orang saksi.

• Surat Wasiat Rahasia

Langkahnya sama. Hanya penyerahan surat wasiat ke notaris ini dilakukan secara tertutup (rahasia), tanpa diketahui pihak notaris itu sendiri. Disaksikan empat orang saksi. Notaris tidak akan mengetahui isi surat tersebut kemudian pihaknya akan membuatkan akta penjelasan yang ditandatangani pemberi wasiat, notaris, dan para saksi yang hadir.

• Surat Wasiat Olografis

Surat wasiat berikutnya adalah surat wasiat olografis yang ditulis di bawah tangan. Surat wasiat ini nantinya ditandatangani sendiri si pemberi wasiat terkait. Setelah itu, surat akan diberikan kepada notaris untuk kemudian disimpan.

Pihak notaris akan membuatkan akta penyimanan yang harus ditandatangani pemberi wasiat, saksi, dan notaris itu sendiri. Surat wasiat olografis ini bisa disegel dan bisa terbuka.


Selanjutnya

4. Tanpa Surat Wasiat, Akan Timbul Sengketa

Jika ada surat wasiat, sengketa pembagian harta tidak akan menjadi masalah. Sengketa pembagian harta muncul  karena tidak adanya surat wasiat. Dengan adanya surat wasiat, pembagian harta tersebut akan lebih adil sesuai kuasa dari pemberi wasiat.

Apabila tidak, akan memicu sengketa karena pembagian yang tidak merata. Selain itu, tanpa wasiat, harta atau aset yang ada menjadi tidak produktif. Contohnya, jika sepasang suami istri meninggal dunia karena kecelakaan.

Kemudian mereka meninggalkan empat orang anak yang usianya sudah cukup dewasa. Sementara mereka meninggalkan harta berupa tanah kosong seluas 300 meter persegi. Tanpa surat wasiat, tidak ada pembagian harta tersebut secara legal. Yang terjadi, keempat orang anak bisa saling berebut.

Sekalipun tidak ada kesepekatan di antara keempat anak tersebut. Harta yang bersangkutan akan menjadi tidak produktif dan didiamkan begitu saja.

5. Pikirkan Nasib Keluarga di Masa Depan dengan Surat Wasiat

Membuat surat wasiat bukan berarti mendoakan seseorang untuk cepat meninggal. Namun, surat wasiat ini hanya sebagai antisipasi. Jika memang anggota keluarga meninggal dan telah membuat surat wasiat, peninggalan berupa harta dan lainya dapat dibagikan seusai amanat. Hal ini juga akan menstabilkan keadaan ekonomi keluarga yang ditinggalkan pada masa depan nanti.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya