Bagaimana Kompensasi Bila Kelebihan Bayar PPN Rp 10 Juta?

Saya melakukan pembetulan SPT pada Oktober 2017 dan statusnya berubah menjadi kurang bayar Rp 90 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2017, 08:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada September, status saya kurang bayar sejumlah Rp 100 juta. Says sudah menyetor ke kas negara sejumlah angka tersebut, dan sudah dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Kemudian pada Oktober 2017, saya melakukan pembetulan atas SPT (masa September di atas). Statusnya berubah menjadi kurang bayar Rp 90 juta. Yang ingin saya tanyakan, apakah selisih dari jumlah di atas dapat dianggap sebagai kelebihan bayar? Apakah dapat dikompensasi ke masa berikutnya?

 

 

Terimakasih

 

 

finaxxx@kafenusa.co.id

 

 

Jawaban:

 

Yth. Saudari Ryna Mulyanti, Terkait dengan penyetoran PPN Masa September sebesar Rp 100.000.000 yang sudah Saudari setorkan ke kas negara kemudian dilakukan pembetulan yang menyebabkan PPN Masa September 2017 menjadi Rp 90.000.000 maka terdapat PPN yang lebih dibayar sebesar Rp 10.000.000.

Kelebihan bayar PPN sebesar Rp 10.000.000 tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Oktober 2017).

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Logo Citasco

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya