Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya seorang pekerja lepas dengan status belum menikah. Penghasilan yang didapatkan Rp 1,5 juta per minggu. Jika diakumulasi sekitar Rp 6 juta per bulan. Saya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, saya juga peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Mandiri. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung pajaknya?
Advertisement
Terimakasih,
soelxxxxx@gmail.com
Baca Juga
Jawaban
Yth. Saudara Achie Soelastrie,
Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 Saudara sebagai tenaga kerja lepas yang gajinya dibayarkan secara mingguan
.Gaji (4 x Rp 1.500.000) Rp 6.000.000
Penghasilan Bruto Rp 6.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan
5% x Rp 6.000.000 Rp 300.000
Penghasilan neto sebulan Rp 5.700.000
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 5.700.000 Rp 68.400.000
PTKP Setahun (TK/0) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 14.400.000
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 14.400.000 Rp 720.000
PPh
Pasal 21 bulan November 2017 Rp 180.000
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Mau tahu konsep dasar transfer pricing dan implementasinya di Indonesia serta langkah-langkah penyusunan TP Doc disertai contoh berdasarkan PMK 21/PMK.03/2016? Hadiri workshop perpajakan oleh Citasco pada 17-18 November 2017. Info lebih lengkap di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: