Liputan6.com, Singapura - - Setelah Filipina dan Malaysia, kini giliran pemerintah Singapura yang memutus hubungan dagang dengan Korea Utara (Korut). Langkah ini dilakukan demi mendukung sanksi yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
Penangguhan hubungan dagang tersebut berlaku mulai 8 November 2017. Pengumuman pertama kali diberitakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Singapura di situs resminya.
Advertisement
Baca Juga
"Semua barang komersial yang diimpor, ekspor, transit, atau dibeli selama transit dari Korea Utara baik ke dalam maupun ke luar Singapura akan dilarang," tulis pengumuman tersebut dilansir dari Straitstimes.com, Kamis (23/11/2017).
Kepala Keamanan dan Strategi Perdagangan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Singapura, Fauziah A Sani, mengatakan pihak yang kedapatan menjalin hubungan dagang dengan Korut dapat didenda hingga US$ 200 ribu atau empat kali lipat dari nilai perdagangan barang tersebut.
Pelanggar kebijakan ini juga dapat dijerat hukuman penjara hingga tiga tahun. Kedua hukuman ini dapat dikombinasikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Keputusan yang dilakukan negeri singa ini dianggap menjadi tekanan tersendiri bagi Pyongyang. Sebelum memutus hubungan perdagangan, Singapura merupakan mitra perdagangan terbesar ketujuh Korea Utara.
Selanjutnya
Sebelum Singapura, negara Asia Tenggara lain yang memutus hubungan dagang dengan Korea Utara adalah Filipina. Negara pimpinan Duterte ini memutus hubungan dagang pada September lalu.
Uji coba nuklir yang terus dilakukan Korea Utara memang membuat banyak negara memutus hubungan dagang dengan harapan senjata pemusnah massal tersebut tidak lagi dilakukan. Resolusi ini dicetus oleh Dewan Keamanan PBB.
Resolusi ini dirancang untuk memenuhi enam tujuan utama, yaitu membatasi impor minyak Korea Utara, melarang ekspor tekstil, mengakhiri kontrak pekerja di luar negeri, menekan upaya penyelundupan, menghentikan kerja sama dengan negara-negara lain, dan menjatuhkan sanksi untuk entitas pemerintahan Pyongyang.
Advertisement