Menhub: KAI Tetap Jadi Investor LRT Jabodebek

Menkeu Sri Mulyani memberikan jaminan atas proyek kereta api ringan atau LRT Jabodebek.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Nov 2017, 13:18 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 13:18 WIB
LRT Ruas Cawang-Dukuh Atas Memasuki Tahap Pengecoran Tiang Pancang
Kondisi pembangunan LRT Jabodebek di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (26/9). Pembangunan LRT (Light Rail Transit) Cawang-Dukuh Atas pada ruas Jalan HR Rasuna Said saat ini sudah sampai pada pengecoran tiang pancang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk percepatan pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi atau Jabodebek, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap adalah sebagai investor pembangunan proyek ini.

ā€œSesuai Perpres Nomor: 49 tahun 2017, PT KAI tetap adalah sebagai investor maupun nantinya sebagai penyelenggara pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan LRT Jabodebek. Ini sudah dikoordinasikan dengan Menko Kemaritiman, Menteri Keuangan, dan Meneg BUMN,ā€ kata Budi di sela-sela kunjungan kerja di Sumatera Utara, Jumat (24/11/2017).

Dalam hal penugasan penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek, PT KAI dapat bekerja sama denganĀ PT Adhi Karya untuk membentuk anak perusahaan atau perusahaan patungan. Hal ini juga telah diatur dalam Perpres Nomor: 49 Tahun 2017.

ā€œDengan join tentunya akan lebih ringan, hal-hal lain misal terkait pendanaan tentunya ini dapat dibicarakan lebih lanjut oleh kedua perusahaan. Saya yakin nantinya akan lebih optimal,ā€ ujar Budi.

Dukungan Kementerian Perhubungan pada pembangunan proyek LRT Jabodebek akan terus dilakukan agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana.

Selain siap mendukung percepatan pembangunan LRT Jabodebek nantinya pemerintah juga akan mendukung dalam hal pemberian subsidi atau bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Services Obligation sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, yang isinya mengusulkan KAI untuk tidak menjadi investor dalam proyek LRT Jabodebek. Rini meminta untuk KAI hanya sebagai penyelenggara dan pengoperasi LRT.

Surat itu langsung ditujukan ke Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Keuangan RI Srimulyani Indrawati. Selain itu surat itu juga mencantumkan tembusan ke Sekretaris Kementerian BUMN, Sekjen Kemenhun dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jaminan Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan jaminan atas proyek kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek).

Selain menyuntikkan modal ke PT KAI (Persero), pemerintah memberikan dukungan lain agar proyek senilai Rp 26,7 triliun itu dapat beroperasi pada 2019.

Dalam keterangan resmi yang dikutip di laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Jakarta, Senin (13/11/2017), LRT merupakan salah satu alternatif transportasi yang sedang dibangun oleh pemerintah.

"Pembangunan LRT di wilayah Jabodebek ditargetkan dapat beroperasi pada 2019," tulis keterangan resmi tersebut.

Dalam pembangunan LRT, pemerintah menunjuk PT KAI, yaitu berupa pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, pengusahaan prasarana, serta pendanaan pembangunan prasarana. Sedangkan PT Adhi Karya (Persero) ditugaskan sebagai pelaksana pembangunan prasarana LRT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015.

KAI mendapatkan penyertaan modal negara (PMN), serta dapat memperoleh penerusan pinjaman dari pemerintah, melakukan penerbitan obligasi maupun pinjaman langsung dari lembaga keuangan dalam memenuhi pendanaan proyek LRT sekitar Rp 26,7 triliun.

"Dengan target operasional yang semakin dekat, KAI memerlukan dukungan dari pemerintah untuk menjaga keberlangsungan proyek serta mencapai expected return," bunyi keterangan resmi itu.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pembangunan proyek tersebut dapat diberikan melalui jaminan, dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan.

Pemberian jaminan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 148/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan LRT Terintegrasi di Wilayah Jabodebek.

Ā 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya