Sah, KAI dan Adhi Karya Tetap Jadi Investor LRT

Pembiayaan pembangunan LRT Jabodebek berasal dari PMN kepada PT KAI dan PT Adhi Karya Tbk serta pinjaman bank.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Des 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 19 Des 2017, 19:37 WIB
kereta ringan LRT atau Light Rail Transit
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek kereta ringan LRT (Light Rail Transit) Jabodetabek di Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (28/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI (Persero) menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta api ringan (light rail transit/LRT) terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) bertempat di Ruang Nanggala, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penandatanganan tersebut dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT KAI (Persero), Edi Sukmoro. Penandatangan Perjanjian tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Berdasarkan ketentuan dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian, hak penyelenggaraan dapat diberikan kepada Badan Usaha Perkeretaapian melalui mekanisme penugasan.

Untuk itu, sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017, Pemerintah menugaskan PT KAI (Persero) untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana LRT Jabodebek.

"Adapun ruang lingkup penyelenggaraan prasarana LRT meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri di Kemenhub, Selasa (19/12/2017).

Khusus mengenai pembangunan prasarana ditugaskan melalui PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Sedangkan ruang lingkup penyelenggaraan sarana LRT oleh PT KAI (Persero) antara lain pengadaan sarana, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan sarana perkeretaapian serta menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).

Nilai investasi Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana LRT Jabodebek sebesar Rp 29,9 triliun. Investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan aset prasarana (jalur dan fasilitas pengoperasian), aset sarana, aset perawatan prasarana sebesar Rp 25,7 triliun dan pembiayaan aset prasarana (17 stasiun) dan aset Depo sebesar Rp 4,2 triliun.

Pembiayaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk serta pinjaman perbankan.

Pembayaran terhadap pembangunan prasarana kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk dilakukan oleh PT KAI sesuai dengan perjanjian tata cara pembayaran.

Dalam rangka meringankan pembiayaan pembangunan prasarana dan Depo LRT, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang mengatur besaran tarif awal dan skema subsidi yang akan diberikan. Adapun besaran tarif awal yang ditetapkan sebesar Rp 12 ribu.

Penandatanganan Perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak dalam pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Hal yang Diatur dalam Perjanjian

kereta ringan LRT atau Light Rail Transit
Aktivitas proyek pembangunan kereta ringan LRT (Light Rail Transit) Jabodetabek di Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (28/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hal lain yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain:

a. Masa penyelenggaraan dimulai sejak tanggal pengoperasian komersial hingga 50 (lima puluh) tahun kemudian.

b. Selama masa penyelenggaraan tersebut, PT KAI (Persero) harus melakukan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT dengan memperhatikan standar dan kinerja pelayanan yang ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

c. Peran konsultan integrator yang menjalankan fungsi integrasi prasarana dan sarana selama masa pembangunan prasarana dan depo.

d. PT KAI (Persero) dapat mengusahakan kawasan Transit Oriented Development (TOD) dan melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan.

Penyelenggaraan pembangunan prasarana LRT Jabodebek mencakup lintas pelayanan Cawang – Dukuh Atas (11,05 Km), Cawang - Cibubur (18,49 Km) dan Cawang – Bekasi Timur (14,89 Km).

Kemajuan pekerjaan LRT Jabodebek per 8 Desember 2017 telah mencapai 26,2 persen dengan rincian kemajuan pekerjaan Cawang – Cibubur 46,85 persen, Cawang – Dukuh Atas 12,36 persen dan Cawang – Bekasi Timur 26,95 persen. LRT Jabodebek ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2019.

“Penyelenggaraan pembangunan prasarana LRT Jabodebek dengan total panjang jalur 44,43 Km ini adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam mengatasi kepadatan dan kemacetan di wilayah perkotaan, mengurangi waktu tempuh, meningkatkan mobilitas masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan," tutup Zulfikri. (Yas)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya