Cara Sri Mulyani Sikat Satker Bodong Saat Pencairan Duit Negara

Kasus Satker ilegal atau bodong pernah terjadi pada empat tahun silam.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Des 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 20:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, Kamis (21/12/2017). (Fiki/Liputan6.com)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, Kamis (21/12/2017). (Fiki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kini memberlakukan aturan main bagi Satuan Kerja (Satker) Kementerian dan Lembaga yang akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), yakni dengan barcode dan kartu identitas. Upaya ini dilakukan untuk mencegah munculnya Satker ilegal.

"Memang ada kejadian beberapa tahun lalu sehingga kita mengubah sistemnya (pencairan) dengan memberi id card dan barcode kepada Satker saat pencairan anggaran negara, selain tanda tangan basah dan cap jempol," kata dia saat di KPPN Jakarta II, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Lebih jauh Sri Mulyani mengatakan, ada 28 ribu Satker di seluruh Indonesia. Satu Satker dapat mengutus tiga orang perwakilan untuk mengajukan SPM ke KPPN.

"Untuk menghindari ada orang yang mengaku dari Satker ini, dan bisa membawa bukti-bukti, lalu bisa mencairkan anggaran, padahal bukan Satker yang sebenarnya. Jadi seluruh Satker harus punya id yang sudah kita verifikasi," tegas Sri Mulyani.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono menceritakan, kasus Satker ilegal atau bodong pernah terjadi pada empat tahun silam. Ada salah satu Kementerian dan Lembaga yang melakukan klaim atau mengajukan SPM di akhir tenggat waktu masa pencairan.

"Kemudian terjadi maslaah di Kementerian dan Lembaga dan terjadi temuan. Pada saat konfirmasi, bukan mereka yang mengajukan," ujarnya.

Oleh karenanya, Marwanto menambahkan, proses elektroniksasi dari keabsahan orang yang melakukan transaksi pencairan anggaran sangat penting.

"Jadi ada barcode, tandatangan, dan diharapkan dengan proses ini, akuntabilitas Satker Kementerian dan Lembaga yang mengajukan ke sini (KPPN) memang betul-betul orang yang mewakili Kementerian dan Lembaga," tukas Marwanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pantau Pencairan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, Kamis (21/12/2017). (Fiki/Liputan6.com)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, Kamis (21/12/2017). (Fiki/Liputan6.com)

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memantau aktivitas pencairan anggaran oleh Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga maupun penerimaan pajak, bea cukai, maupun PNBP yang masuk ke kas negara. Kunjungan tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Sri Mulyani ‎yang mengenakan batik cokelat datang ke KPPN Jakarta II di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB. Kehadirannya didampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto.

Sesampainya di kantor KPPN Jakarta II, Sri Mulyani disambung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta Rina Rubiati, dan Kepala KPPN Jakarta II Hari Winarno.

"Dengan sumber daya manusia 57 orang, kami mengelola Rp 1.182 triliun. Ini KPPN paling banyak mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) hanya di sini," jelas Rina.

KPPN Jakarta II melayani 44 kementerian/lembaga. ‎"Ini hari-hari terakhir penyampaian SPM. Kami buka loket lebih banyak, dan pencairan sampai malam," Rina menuturkan.

Selanjutnya Sri Mulyani digiring ke loket-loket yang digunakan untuk melayani Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satker Kementerian/Lembaga. Ada yang dari SKK Migas, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu yang tengah memproses pencairan anggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya