Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberi kemudahan untuk investor. Terobosan yang dilakukan BKPM yakni mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI), serta memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu dapat langsung memperoleh izin usaha.
Proses penerbitan PI untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan IP sebelumnya selama tiga hari kerja.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.
Advertisement
Baca Juga
"Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," ujar Thomas dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Mekanisme baru tersebut menjadi komitmen BKPM untuk memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Thomas menjelaskan dengan mekanisme itu investor akan semakin cepat mendapatkan izin usahanya.
"Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Digitalisasi Produk Perizinan Penanaman Modal
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan, selain itu BKPM juga terus melanjutkan digitalisasi produk perizinan penanaman modal. Digitalisasi sendiri sudah dimulai sejak Juli 2017 yaitu dengan diluncurkannya produk izin prinsip penanaman modal dalam bentuk digital dokumen.
Mulai Januari 2018 ini proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen izin usaha. Dari 14 kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan izin usahanya ke PTSP Pusat di BKPM, 9 kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen. Sedangkan untuk izin usaha dari 5 kementerian lainnya akan menyusul.
9 kementerian tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lestari juga mengemukakan bahwa digitalisasi produk izin usaha telah diatur dalam regulasi BKPM yang baru tersebut.
"Ini merupakan rangkaian inovasi yang dilakukan BKPM dalam upaya mencapai target paperless investment licensing dalam rangka mendukung implementasi program online single submission yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017," pungkasnya.
Advertisement