Ingat, Barang Bawaan di KRL Ikuti Standar Pesawat Mulai 8 Januari

Selama ini KCI mengatur barang bawaan penumpang yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jan 2018, 14:45 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 14:45 WIB
20170519-Penumpang KRL di Stasiun Bekasi-Gempur
Calon penumpang kereta rel listrik (KRL) atau Commuter Line memadati Stasiun Bekasi, Jumat (19/5). Perjalanan KRL Bekasi-Jakarta Kota yang sempat mengalami gangguan karena Stasiun Klender terbakar, kini kembali normal. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan operasional kereta (KA) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2 Januari 2018. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengubah aturan barang bawaan penumpang, khususnya bagi yang ingin mengintegrasikan perjalanan KRL Commuter Line dengan kereta bandara.

Direktur Utama KCI, Muhammad Nurul Fadhilah mengungkapkan, perusahaan telah melakukan penambahan ketentuan terkait barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam KRL.

Selama ini, KCI sudah memiliki aturan barang bawaan penumpang yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi.

"Mulai 8 Januari ini kami memberlakukan perubahan barang bawaan penumpang KRL. Kami tambah ukuran koper atau barang menjadi lebih besar yang diperbolehkan naik KRL. Ini kami sudah sesuaikan dengan standar pesawat terbang," ujar dia saat Konferensi Pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Fadhilah menyebut, barang bawaan penumpang yang boleh naik KRL memiliki ukuran maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm. Aturan tambahan berlaku bagi pengguna yang membawa koper mulai dari ukuran kabin, yakni 18 inci, 19 inci, dan 20 inci hingga ukuran super besar 48 cm x 74 cm x 29 cm.

Sementara itu, jumlah total barang bawaah yang diperbolehkan untuk setiap penumpang sebanyak dua barang ukuran sampai maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm, dan dua koper ukuran hingga maksimum 48 cm x 74 cm x 29 cm.

"Tadinya kami larang, bukan larang kopernya tapi ukurannya. Nah, sekarang kami tambah ukuran bagas atau koper yang bisa naik KRL. Jadi mengakomodir kebutuhan penumpang yang mau naik KA bandara, tapi awalnya naik KRL dulu," Fadhilah menjelaskan.

Dia memastikan bahwa selagi operasional kereta Bandara Soetta hanya 42 perjalanan, maka tidak akan ada perubahan jadwal perjalanan untuk lintas Duri-Tangerang.

"Tapi kalau kereta Bandara Soetta sudah sampai 82 perjalanan, maka akan ada perubahan jadwal di lintas Duri-Tangerang dari 90 perjalanan per hari menjadi 73 perjalanan," pungkas Fadhilah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Penumpang KRL Salah Turun Stasiun Bebas Denda

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment di seluruh stasiun kereta mulai Senin, 8 Januari 2018. Dengan skema ini, penumpang KRL Commuter Line yang salah turun stasiun tidak lagi dikenai denda atau pinalti.

"Tanggal 8 Januari ini atau Senin minggu depan, di semua stasiun akan mengaktifkan fare adjustment," ujar Direktur Utama KCI, Muhammad Nurul Fadhilah, saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Fare adjustment adalah mekanisme dalam sistem tiket elektronik yang bekerja dengan prinsip selaras. Artinya, tarif yang dikenakan pada penumpang sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui penumpang.

Fadhilah mengatakan, selama ini jika penumpang salah turun stasiun selain tujuannya atau menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah dibayar di loket atau mesin, maka akan dikenakan penalti sebesar Rp 10 ribu. Denda itu diambil dari biaya jaminan kartu untuk penumpang KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB).

"Misalnya dari Bogor beli tiket ke Stasiun Manggarai, tapi malah turun di Stasiun Juanda. Sebelum fare adjustment akan kena penalti, tapi setelah ada ini, tidak kena penalti tapi membayar kekurangan biaya atas perjalanan melalui mesin fare adjustment," ucap dia.

Selain itu, dia lebih jauh menerangkan, dengan penerapan mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment pekan depan, pengguna Kartu Multitrip (KMT) juga mendapat keuntungan, karena KCI menurunkan saldo minimum dari sebelumnya Rp 13 ribu menjadi Rp 5 ribu.

"Kami turunkan saldo minimumnya dari Rp 13 ribu jadi Rp 5 ribu. Kalau kurang saldo minimum atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5 ribu pada kartu, maka bisa top up di mesin fare adjustment yang tersedia di stasiun," tutur Fadhilah.

Ada 25 stasiun yang dilengkapi dengan mesin fare adjustment, antara lain Stasiun Bojonggede, Citayam, Depok, Depok Baru, Lenteng Agung, Pasar Minggu, Tebet, Cilejit, Daru, Sudimara, Serpong, Karet, Sudirman, Jurangmangu, Duri, Bojong Indah, Rawa Buaya, Batuceper, Tanah Tinggi, Jatinegara, Pasar Senen, Tanjung Priok, Kranji, Klender Baru, dan Stasiun Buaran.

"Stasiun yang belum dilengkapi mesin fare adjustment, kami sudah menyiapkan seluruh loket untuk fasilitas itu (pembayaran kekurangan biaya atas perjalanan dan top up KMT), sehingga ada perubahan untuk bertransportasi publik," ujar Fadhilah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya