Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal masa peralihan nelayan dari penggunaan cantrang menjadi alat tangkap lainnya.
Satgas ini terdiri dari pemerintah daerah, kementerian KKP, kepolisian, dan TNI AU. Pembentukan satgas ini juga menjadi salah satu kesepakatan antara nelayan dengan pemerintah dalam mediasi di Istana Kepresidenan, kemarin.
"Kami akan buat satgas pengalihan alat tangkap, ini atas arahan presiden untuk segera menuju peralihan alat tangkap cantrang," kata Susi di kantornya, Kamis (18/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Satgas ini nantinya akan bekerja mulai dari pendataan para nelayan yang melaut di Laut Jawa dan juga pendataan ukuran kapal. Data inilah yang menjadi pegangan KKP dalam mengawal peralihan cantrang ini.
Tidak hanya itu, satgas ini juga akan memediasi dan membina para nelayan yang ingin beralih ke cantrang, tapi ada keterbatasan pinjaman ke perbankan.
"Di satgas ini nanti juga ada yang memfasilitasi ke perbankan, gimana caranya supaya bisa dapat pinjaman. Kemarin Pak Presiden juga sudah telepon dirut perbankan, untuk langsung minta komitmen ini," ucap Susi.
Dengan adanya satgas ini, KKP memilih peralihan cantrang dengan pendekatan persuasif kepada para nelayan, tanpa ada batas waktu tertentu kapan semua nelayan wajib beralih dari cantrang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Kesepakatan
Untuk diketahui, pemerintah memastikan masih memberikan kesempatan bagi nelayan untuk menggunakan cantrang usai pelarangan alat tangkap tersebut per 1 Januari 2018. Namun, nelayan diminta untuk melakukan peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko (Jokowi) usai menerima Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan Nahkoda Kapal Rasmijan di Istana Merdeka, Rabu 17 Januari 2018.
Adapun Presiden Jokowi didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Di akhir pertemuan, Jokowi menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut. Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sementara itu, Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah tidak akan mencabut peraturan menteri tentang pelarangan cantrang.
Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.
“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” kata dia.
Advertisement