Susi: Pengusaha Zaman Now Harus Move On dari Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang masa peralihan penggunaan alat tangkap ikan cantrang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Jan 2018, 12:19 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 12:19 WIB
Demo Tolak Pelarangan Cantrang
Nelayan membentangkan spanduk dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Ada sekitar 30 ribu nelayan yang dilaporkan mengikuti aksi tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang masa peralihan penggunaan alat tangkap ikan cantrang ke alat tangkap lainnya. Tidak ada batas waktu dalam perpanjangan ini.

Hanya saja, kebijakan ini hanya berlaku bagi nelayan yang biasa menangkap ikan di Laut Jawa. Untuk nelayan di luar Jawa, Susi tetap melarang penggunaan cantrang.

Dalam masa perpanjangan ini, KKP juga akan mendatangi satu per satu nelayan pengguna cantrang untuk bisa dibimbing dan dibina agar bisa sesegera mungkin beralih dengan tidak lagi menggunakan cantrang.

Untuk itu, dirinya meminta kepada nelayan dan para pengusaha untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama nelayan dan Presiden RI Joko Widodo.

"Saya tidak mau bicara cantrang lagi. Kita move on. Pabrik Surimi harus menghargai ini. Mereka harus mulai diversifikasi usahanya, karena pemerintah betul-betul firm menjadikan laut masa depan bangsa, dengan keberlanjutan sebagai dasar utamanya. Pengusaha yang tidak mau move on (dari cantrang) bukan pengusaha zaman now," kata Susi di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Baginya, pengusaha zaman now adalah pengusaha yang peduli dan bekerja untuk keberlanjutan usaha, profit dan produksi perusahaannya tanpa harus mengorbankan masa depan sumber daya laut yang dimiliki Indonesia.

Susi menggarisbawahi, dalam masa peralihan ini, jika kedapatan nelayan yang masih menggunakan cantrang tapi melaut di luar Laut Jawa, dengan tegas dirinya akan menindak. "Kalau ada yang melanggar, ketangkep melaut di luar Jawa, sudah jelas kita tenggelamkan, kita proses hukum, karena ini sudah kesepakatan," tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada pihak-pihak tertentu yang sering memanfaatkan nelayan untuk kepentingan politik agar tidak lagi bermain-main dengan kebijakan tersebut.

"Politikus silakan bersaing, bermain, mencari simpati publik, tapi jangan main-main dengan sumber daya alam kita, yang dibutuhkan masa depan bangsa," ujar Susi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hasil Kesepakatan

Demo Tolak Pelarangan Cantrang
Nelayan membentangkan kain pengikat kepala dalam unjuk rasa menolak larangan penggunaan cantrang di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Nelayan mendesak pencabutan Peraturan Menteri Nomor 2/2015 tentang cantrang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk diketahui, pemerintah memastikan masih memberikan kesempatan bagi nelayan untuk menggunakan cantrang usai pelarangan alat tangkap tersebut per 1 Januari 2018. Namun, nelayan diminta untuk melakukan peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko (Jokowi) usai menerima Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan nakhoda kapal Rasmijan di Istana Merdeka, Rabu, 17 Januari 2018.

Adapun Presiden Jokowi didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Di akhir pertemuan, Jokowi menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut. Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.

“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sementara itu, Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah tidak akan mencabut peraturan menteri tentang pelarangan cantrang.

Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.

“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya