Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 83 pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Utara masih berstatus aktif kendati terlibat tindak pidana korupsi. Para PNS akan diberhentikan bila terbukti bersalah.
Berdasarkan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (19/1/2018), Kantor Regional XI BKN Manado bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil penyisiran, tercatat 145 nama PNS diserahkan Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017. Sebanyak 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Kepala Kantor Regional BKN Manado, English Nainggolan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Utara Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.
Sebanyak 83 PNS aktif merupakan pegawai yang tersebar di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi Sulawesi Utara.
English menegaskan, PNS yang aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memilik kekuatan hukum tetap (inkracht),"Â dia menjelaskan.
Tindakan hukum bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana diatur dalam beberapa payung hukum. Di antaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan lain-lain.