Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan belum mengeluarkan pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 secara resmi. Pernyataan ini untuk mengklarifikasi beredarnya informasi perekrutan CPNS 2018 yang marak beredar lewat media sosial.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi, terutama terkait penerimaan CPNS 2028. Masyarakat dapat melihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.
"Secara normatif setiap instansi pusat dan daerah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Dengan sistem merit, kata Ridwan, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk belanja pegawai.
"Pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan belanja pegawai melebihi 50 persen dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru," jelas dia.
Ridwan bilang, formasi CPNS 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita.
Sementara itu, BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan, di antaranya:
1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN;
2. Ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 UPT BKN, yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu; Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id;
3. Menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN;
4. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web, media sosial (FB, TW, IG, Youtube), email, Help Desk, dan lainnya.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak atau oknum mana pun yang menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Pemerintah Habiskan Hampir Rp 500 Triliun buat Gaji PNS
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 495,7 triliun untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang 2017. Anggaran ini diberikan untuk PNS pusat dan daerah.
Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018, realisasi belanja pegawai PNS pemerintah pusat hingga 30 Desember 2017 tercatat Rp 209,9 triliun atau 93,9 persen dari pagu anggaran Rp 223,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari realisasi tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp 205,7 triliun pada 2016, sebesar Rp 186,5 triliun pada 2015, dan Rp 155,4 triliun pada 2014.
Sementara dana untuk membayar gaji PNS daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota sampai dengan September 2017, diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mencapai Rp 285,8 triliun.
Jumlah tersebut lebih besar dari anggaran PNS pusat. Adapun data hingga Desember masih dalam perhitungan atau konsolidasi.
"Realisasi belanja pegawai daerah dalam konsolidasi APBD Provinsi, Kabupaten, Kota sampai dengan September 2017 mencapai Rp 285,8 triliun atau 70,6 persen dari pagu APBD sebesar Rp 405,03 triliun," kata Boediarso dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.
Dengan demikian, anggaran belanja pegawai untuk pembayaran gaji PNS pusat dan daerah di hampir sepanjang tahun lalu totalnya mencapai Rp 495,7 triliun.
Advertisement