Sediakan 3 Jabatan, 64 Instansi Sudah Usul Alih Status PNS ke BKN

Sebanyak 60 instansi mengusulkan peserta uji kompetensi untuk formasi JF Analis Kepegawaian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jan 2018, 19:29 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 19:29 WIB
banner PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Liputan6.com/Trie Yas)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 64 instansi sudah mengusulkan pengisian calon Jabatan Fungsional (JF) di bidang kepegawaian, yakni Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Asesor SDM Aparatur. Peserta dari 64 instansi ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Surat Kepala BKN bernomor K 26-30/V 158-9 /99 pada 27 Desember 2017, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengungkapkan, tenggat waktu atau deadline pengusulan nama-nama PNS yang akan mengikuti alih status atau penyesuaian atau inpassing ke tiga JF tersebut jatuh pada 1 Maret 2018.

"Ada 64 instansi sudah mengusulkan para peserta untuk mengikuti uji kompetensi untuk formasi JF," kata Ridwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dari 64 instansi tersebut, dia menyebut, sebanyak 60 instansi mengusulkan peserta uji kompetensi untuk formasi JF Analis Kepegawaian. Instansi-instansi itu terdiri dari 22 Kementerian/Lembaga (K/L), 3 Universitas Negeri, 7 Pemerintah Daerah Provinsi, 22 Pemerintah Daerah Kabupaten, dan 5 Pemerintah Kota.

"Total usulan peserta uji kompetensi JF Analis Kepegawaian yang sudah diterima BKN sementara ini berjumlah 460 peserta," Ridwan menambahkan.

Untuk posisi JF Auditor Kepegawaian, total instansi yang sudah mengusulkan peserta uji kompetensi sebanyak 7 instansi, terdiri dari 1 K/L, 1 Universitas Negeri, 1 Pemerintah Daerah Provinsi, dan 4 Pemerintah Daerah Kabupaten.

Total usulan peserta uji kompetensi PNS untuk posisi JF Auditor Kepegawaian sementara yang sudah diterima BKN sebanyak 15 peserta.

Sementara untuk formasi JF Asesor SDM Aparatur, sambung Ridwan, baru terdapat 4 instansi yang sudah mengusulkan peserta uji kompetensi. Ke-4 instansi tersebut terdiri dari 2 K/L dan 2 Pemerintah Daerah Provinsi. Total usulan peserta uji kompetensi JF Asesor Kepegawaian sementara yang sudah diterima BKN sebanyak 12 peserta.

"Hingga batas akhir pengajuan, pengusulan pengisian JF Bidang Kepegawaian pada 1 Maret 2018, dipastikan jumlah tersebut akan terus bertambah," terangnya.

Seperti diketahui, rencananya para peserta PNS yang lolos uji kompetensi akan diangkat dan ditempatkan pada instansi yang mengusulkan kebutuhan formasi tersebut sesuai jenjang jabatan yang dibutuhkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buka Lowongan 2018, BKN Imbau Pemda Hitung Kebutuhan CPNS

Pemerintah menegaskan belum mengeluarkan pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 secara resmi. Pernyataan ini untuk mengklarifikasi beredarnya informasi perekrutan CPNS 2018 yang marak beredar lewat media sosial.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi, terutama terkait penerimaan CPNS 2028. Masyarakat dapat melihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.

"Secara normatif setiap instansi pusat dan daerah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

Dengan sistem merit, kata Ridwan, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk belanja pegawai.

"Pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan belanja pegawai melebihi 50 persen dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru," jelas dia.

Ridwan bilang, formasi CPNS 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita.

Sementara itu, BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan, di antaranya:

1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN;

2. Ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 UPT BKN, yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu; Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id;

3. Menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN;

4. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web, media sosial (FB, TW, IG, Youtube), email, Help Desk, dan lainnya.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak atau oknum mana pun yang menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS," ujar dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya