Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun.
Pengusaha tetap menginginkan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1 persen dari omset maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Baca Juga
"Kalau threshold diturunin, UKM bayar pajaknya jadi lebih tinggi dong. Ini bakal direspons negatif, kasihan UKM, pasti akan banyak yang komplain," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Advertisement
Akan tetapi, dia menyambut positif rencana pemerintah untuk memangkas tarif PPh Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen atau turun separuhnya. Kebijakan ini diyakini akan merangsang geliat UKM untuk bertumbuh lebih cepat.
"Kalau suatu tarif pajak kompetitif, maka akan memberikan dorongan untuk tumbuh, tapi kalau ditarik insentifnya akan kurang bagus," ujarnya.
Inilah yang diakui Hariyadi menjadi sebuah dilema. Di satu sisi pemerintah ingin menurunkan batasan omzet PKP, namun di sisi lain memotong tarif pajak bagi UKM hingga 50 persen.
"Jadi mending seperti kemarin saja lah (1 persen maksimal Rp 4,8 miliar). Itu angka yang moderat, atau threshold tetap, tapi kalau tarif PPh mau diturunkan tidak apa," Hariyadi menjelaskan.
Dia mengaku, Apindo sedang membicarakan mengenai kebijakan ini bersama dengan Kementerian Keuangan. "Kami sedang rundingkan untuk mencari solusinya karena ada pemikiran pemerintah menurunkan threshold tapi kompensasinya PPh Final turun jadi 0,5 persen," paparnya.
Â
Banyak Pengusaha Besar Mengaku UKM
Ide pemerintah untuk menyeret ke bawah omzet PKP dan memangkas tarif pajak UKM, diungkapkan Hariyadi, karena banyak pengusaha skala besar yang mengaku UKM.
"Saya paham mungkin pemerintah melihat tiba-tiba semua orang berubah jadi UKM, dokter yang praktiknya luar biasa juga ngaku UKM, semua ngaku UKM, sehingga pemerintah jengkel. Orang Indonesia akalnya pinter sih, ada yang manfaatin lain, ketangkap sama pemerintah, lalu pemerintah men-generalisir,"Â dia menjelaskan.
Atas kasus ini, kata Hariyadi, tercetus wacana dari pemerintah untuk menetapkan omzet PKP Rp 4,8 miliar setahun hanya untuk UKM individu, bukan Badan Usaha.
"Karena semua ngaku UKM, jadi ada wacana Rp 4,8 miliar itu untuk semua individu (UKM), tidak badan hukum. Jadi kami masih bicarakan," tukas dia.
Advertisement