Pemegang Saham Setuju PGN Jadi Anak Usaha Pertamina

Pertamina akan menjadi induk usaha sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jan 2018, 20:13 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2018, 20:13 WIB
PGN Pamerkan Produk Gaslink di Future City & REI Mega Expo 2017
Pekerja berdiri di dekat produk PGN di Ice BSD, Tangerang Selatan, Rabu (20/9). PGN menawarkan produknya yakni Gaslink. Melalui Gaslink, gas bumi diproses menjadi Compressed Natural Gas (CNG). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyetujui perubahan anggaran dasar, yang akan mengalihkan saham milik pemerintah kepada PT Pertamina (Persero).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) mayoritas pemegang saham menyetujui pengalihan saham Seri B milik negara di PGN.

"Tadi sudah diputuskan RUPSLB-nya, keputusan RUPSLB sudah disetujui 77,8 persen pemegang saham dari yang hadir, itu sudah kuorum suara sah," kata dia di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

‎Perubahan anggaran dasar tersebut, menjadi jembatan pembentukan induk usaha (holding) migas yang direncanakan pemerintah. Dengan begitu, Pertamina akan menjadi induk usaha sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina.

Kemudian anak usaha Pertamina yang memiliki usaha sejenis dengan PGN, yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas‎) dialihkan kepemilikannya ke PGN.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno mengaskan, RUPSLB yang berlangsung hari ini sekedar membahas perubahan anggaran dasar.

Sedangkan akuisisi perusahaan dan pengalihan saham dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) holding migas keluar.

‎"PP holding hari ini bukan pengalihan saham, tapi persetujuan perubahan anggaran dasar. Pemegang saham PGN menyetujui perubahan anggaran dasar, nggak ada pengalihan pengalihan setelah PP terbit. Nggak ada perubahan manajemen," tutup Fajar.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya