Ada KUR Khusus di 2018, Plafon sampai Rp 500 Juta

Pemerintah menyediakan KUR Khusus dengan plafon sampai Rp 500 juta untuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Jan 2018, 17:16 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 17:16 WIB
50 Persen Target KUR 2018 untuk Sektor Produktif
Pekerja menjemur adonan oncom di salah satu rumah industri di Jakarta, Rabu (6/12). Sebesar Rp 60 triliun atau 50 persen dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan disalurkan pada tahun depan dan dialokasikan ke sektor produktif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 120 triliun dengan bunga 7 persen per tahun pada 2018. Demi penyerapan yang maksimal, pemerintah mengeluarkan 12 ketentuan baru dalam kebijakan KUR.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018," kata Iskandar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Dia menyebut, ada 12 ketentuan baru yang masuk dalam perubahan kebijakan kredit usaha rakyat di peraturan tersebut, antara lain:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen per tahun

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR

3. Skema KUR khusus

4. Skema KUR multisektor

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi

6. Mekanisme yarnen atau pembayaran kredit setelah panen, dan grace period

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi, yakni pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi.

"Target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun. Ini untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegasnya. 

Pemerintah, lanjutnya, optimistis dapat mencapai target tersebut. Dari data 2017, penyaluran KUR di sektor produksi mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3 persen). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7 persen).

Dibandingkan dengan kinerja 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9 persen (yoy). Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus.

Iskandar menjelaskan, skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng, termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat.

"Plafon kredit usaha rakyat (KUR) Khusus di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” kata Iskandar.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bunga KUR Turun Jadi 7 Persen di 2018

Bunga Turun Jadi 7 Persen, Target Penyaluran KUR Dinaikan
Pekerja tengah mengolah untuk pembuatan tahu di industri rumahan di Jakarta, Senin (22/1). Turunnya KUR ini bertujuan untuk menyasar sektor produktif seperti manufaktur, agribisnis maupun pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR pada 2018 dari semula 9 persen efektif per tahun menjadi sebesar 7 persen efektif per tahun. Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Penurunan bunga KUR ini untuk mendukung pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memutuskan penurunkan bunga KUR dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait pada Jumat (27/10/2017). 

Rapat Koordinasi ini juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi, yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi di 2018 menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.

Selama ini, UMKM sulit mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan.

“Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dikutip dari keterangan tertulis.

Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru, yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun plafon KUR Khusus ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya