Bunga KUR Turun Jadi 7 Persen di 2018

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Okt 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 16:45 WIB
Suku Bank Bank
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR pada 2018 dari semula 9 persen efektif per tahun menjadi sebesar 7 persen efektif per tahun. Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Penurunan bunga KUR ini untuk mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah memutuskan penurunkan bunga KUR dalamm rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan perwakilankementerian dan lembaga terkai pada Jumat (27/10/2017). 

Rapat Koordinasi ini juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi  yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi di 2018 menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 Triliun.

Selama ini, UMKM sulit mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan.

“Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari keterangan tertulis.

Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Peraturan menteri

Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.

Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain:

(1) pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, sedangkan KUR Mikro untuk sektor non produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta;

(2) penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;

(3) skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace period;

(4) penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang;

(5) struktur biaya KUR Penempatan TKI; serta

(6) KUR untuk optimalisasi KUBE dan

(7) KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.Adapun realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp 69.7 Triliun atau 65,3 persen dari plafon penyaluran Rp 106,6 triliun, dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,014 persen dan tersalurkan kepada 3.098.515 debitur.

KUR Mikro memiliki porsi penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp 49,46 Triliun (71 persen), diikuti dengan KUR Ritel sebesar Rp 19,9 triliun (28,6 persen), dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 230 miliar (0,33 persen).

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi penyalur KUR dengan penyaluran tertinggi sebesar Rp 52,19 Triliun (74,4 persen dari target), diikuti dengan Bank Mandiri sebesar Rp 9,1 triliun (70,1 triliun dari target), dan BNI sebesar Rp 5,4 triliun (45,2 persen dari target).

Sisanya disumbangkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 5,2 Triliun (25,5 persen dari target) dan Bank Umum Swasta sebesar Rp 4,9 Triliun (17,8 persen dari target).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya