Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp2 Miliar di Jabar

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,01 miliar.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 21 Mar 2025, 15:50 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 15:47 WIB
Tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif saat digiring ke ruang tahanan Kejari Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).
Tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif saat digiring ke ruang tahanan Kejari Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Bandar Lampung tahun 2021 dan 2022. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,01 miliar. Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (17/3/2025).

“Tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 pada 10 Februari 2025. Namun, setelah dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan sudah tidak berada di alamatnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Angga, Kamis (20/3/2025).

Setelah melakukan pelacakan, penyidik menemukan keberadaan tersangka yang diketahui bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Karawang. Tim Kejari Bandar Lampung pun langsung melakukan penangkapan. Dalam aksinya, Ahmad Zainal Abidin Arif yang berperan sebagai mantri bank diduga mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa data 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman KUR dari bank BUMN tersebut. "Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.011.810.393," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP," bebernya.

Saat ini, lanjut Angga, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret hingga 6 April 2025. "Penahanan ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya