Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2018 yang berisi tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Permen ini ditandatangani pada 25 Januari 2018.
Untuk menerapkan hal itu BPH Migas mengadakan pertemuan tingkat tinggi dengan Dirjen Migas, SKK Migas dan Staf Khusus Menteri ESDM. Koordinasi ini dinilai penting demi kelancaran implementasi dilapangand alam waktu dekat.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan dalam aturan ini, nantinya menjadi acuan dalam penataan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) jaringan gas di berbagai wilayah Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Poin penting dari aturan ini untuk menciptakan efisiensi pengelolaan jaringan gas yang secara jangka panjang mampu menurunkan harga gas, baik untuk industri atau untuk rumah tangga.
"Dengan adanya Permen ini, sekarang dalam satu wilayah ada beberapa pengelola jaringan gas, padahal di sana alirannya tidak besar. Ke depan, nanti kita hanya kasih satu badan usaha untuk mengelola di satu wilayah baik kabupaten, kecamatan atau antar kecamatan, biar lebih efisien," kata Fanshurullah di kantornya, Selasa (6/2/2018).
Setelah dtierbitkannya Permen ini, BPH Migas dan seluruh pihak terkait akan melakukan masa transisi atau perubahan rencana induk pengelolaan gas selama 18 bulan ke depan, sebelum setelahnya akan diimplementasi.
Dalam aturan ini akan ditentukan badan usaha yang berhak mengembangkan jaaringan gas di satu wilayah. Sementara badan usaha eksisting yang tidak memiliki hak pengembangan dilarang melakukan pengembangan bisnisnya.
Namun demikian, perusahaan yang ditetapkan BPH migas sebagai pemenang WJD dan WNT, berhak menggandeng perusahaan eksisting atau badan usaha lain dalam pengelolaannya.
"Kalaupun eksisting masih ada, biarkan saja mereka habis masa kontraknya dulu, namun tidak boleh melakukan pengembangan bisnisnya. Ini akan kami awasi melalui volumenya, bisa kelihatan," ujar dia.
Penentuan badan usaha yang memiliki hak WDJ dan WNT, Fanshurullah menegaskan akan dilakukan melalui mekanisme lelang. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
BPH Migas Berencana Terapkan Gas Bumi Satu Harga
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menerapkan gas bumi satu harga untuk golongan rumah tangga. Gagasan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan, dengan penyeragaman harga.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, saat ini harga gas bumi untuk rumah tangga yang ada di 40 wilayah bervariasi. Untuk itu muncul gagasan dari BPH Migas untuk penyeragaman harga.
"Ini harga ada 40 kota bervariasi, nah bagaimana ke depannya bisa satu harga," kata Jugi, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.
Jugi mengingkapkan, saat ini banyak komponen yang membuat harga gas berbeda-beda, seperti ukuran pipa yang digunakan, biaya operasi dan keuntungan yang ditetapkan dibawa 5 persen. Dengan adanya penyeragaman harga hal tersebut akan diatur.
"Faktor-faktor ini yang membuat harganya berbeda. Nanti akan kita buat harganya kurang lebih sama di mana-mana," tutur dia.
Selain komponen di atas, untuk menyeragamkan harga gas bumi rumah tangga akan dilakukan penyeragaman harga jual gas dari sumur gas yang diproduksi perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontra Kerjasama (KKKS).
Targetnya, gas bumi satu harga akan diterapkan pada 2018 secara bertahap. Pada tahap awal akan diterapkan pada enam wiayah, yaitu Muara Enim, Pali, Musi Banyuasin, Lampung, Mojokerto dan Samarinda.
"Enam ini pertama ditetapkan. Ke depan akan kami tetapkan lagi. Bagaimana nati bisa mirip, agar semua satu harga semua," ‎tutur dia.
Jugi memperkirakan, harga gas bumi rumah tangga jika diseragamkan untuk golongan R1 sekitar Rp 4.500 sampai Rp 5 ribu per meter kubik (m3) dan R2 Rp 6 ribu sampai Rp 6.500 per m3.
‎"Itu harapan kami ya. Nasional itu bisa di situ. Tapi akan hitung lagi ya," kata Jugi.
Advertisement