Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan bisa mengumpulkan dana kelolaan sebesar Rp 387 triliun pada tahun ini. Dana kelolaan tersebut berasal dari iuran para peserta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, per Desember 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan dana kelolaan sebesar Rp 317 triliun. Adapun untuk tahun ini ditargetkan bisa bertambah Rp 70 triliun.
"Target dana kelolaan Rp 387 triliun. Per Desember kemarin, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaandi angka Rp 317 triliun," kata Agus, di Bali, Rabu (7/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dana kelolaan yang telah terkumpul tersebut diputar pada beberapa instrumen investasi, seperti pasar modal, obligasi, dan investasi pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Total dana yang diinvestasikan di pembangunan infrastruktur mencapai Rp 64 triliun.
"Ini sudah ada regulasinya, ditaruh di instrumen saham berapa persen, deposito berapa persen. Jadi, sudah ada pengaturannya," ujar dia.
Untuk pendanaan pembangunan infrastruktur BPJS tidak melakukan investasi langsung, tetapi dengan cara membeli surat utang atau obligasi yang dijual oleh perusahan penggarap proyek.
"BPJS Ketenagakerjaan diberikan kesempatan investasi infrastruktur tapi bukan langsung, tetapi melalui instrumen kita sudah melakukan Rp 64 triliun ke infrastruktur," tutupnya.
Kaji Ulang Iuran Dana Pensiun
Agus juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan akan meninjau ulang besaran penarikan iuran dana pensiun pada 2018. Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah dan perusahaan yang memberikan pekerjaan meninjau besaran iuran dana pensiun setiap tiga tahun.
"Sesuai regulasi besaran iuran ini bisa ditinjau setelah tiga tahun. Jadi, tahun ini tentunya ini kita mewacanakan," kata dia.
Agus menuturkan, belum ditemukan angka ideal besaran pungutan iuran dana pensiun yang baru. Mengingat belum ada kesepakatan dari tiga pihak terhadap keputusan iuran dana pensiun untuk dinaikkan atau tetap yang diberlakukan saat ini, yaitu tiga persen dari gaji pekerja.
"Kami belum mendapatkan angka idealnya. Tentunya ini harus dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan baik itu dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemberi kerja dan serikat kerja," ujar dia.
Agus mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengkaji untuk mencari besaran iuran yang sesuai. Namun, dia belum bisa menyebutkan. Terkait dengan besaran iuran dana pensiun Indonesia termasuk yang terendah, yaitu tiga persen dari gaji, jika dibandingkan negara lain di atas 10 persen.
Advertisement