Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Ini Kata Kementerian PANRB

Kementerian PANRB mengaku belum berkoodinasi dengan Kemenag soal rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat 2,5 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Feb 2018, 11:18 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 11:18 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana memotong gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Namun rencana ini belum dikoordinasikan Kemenag kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut perihal pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat dari Kemenag. 

"Kami belum mendapatkan konfirmasi terkait hal tersebut (pemotongan gaji PNS untuk zakat dari Kemenag). Jadi belum bisa memberikan keterangan," ujar dia ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (8/2/2017).

Sebelumnya, Menteri PANRB, Asman Abnur, mengatakan masih menunggu konsep detail dari Kemenag menyangkut rencana pemotongan gaji PNS itu.

"Saya masih tunggu konsep dari Menteri Agama (Menag). Dia kan lebih ahli kalau soal itu," ucapnya.

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin pernah menyampaikan, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat, bukan paksaan dari pemerintah.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi potensi zakat Indonesia yang sangat besar.

"Yang perlu digarisbawahi tidak ada kata kewajiban di situ. Tapi yang ada adalah pemerintah atau negara memfasilitasi PNS muslim untuk menunaikan kewajiban sebagai muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat," ujar Lukman. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Godok Perpres Zakat dari PNS Muslim

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkap, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.

"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Lukman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2018. 

Menurut Lukman, zakat sebesar 2,5 persen itu hanya bersifat imbauan dan bukan keharusan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ucap dia, sudah ada lebih dari empat juta PNS muslim yang mengeluarkan zakat. Total zakat yang masuk sekitar Rp 270 triliun.  

"Sekali lagi, ini diberlakukan bagi ASN muslim. Karena gini, potensi zakat sangat besar kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Lukman. 

Dalam pelaksanaan perpres tersebut, ucap Lukman, gaji PNS muslim secara otomatis terpotong tiap bulannya. Uang itu nantinya masuk ke kantong Baznas untuk dikelola dan diserahkan ke penerima zakat. 

"Sudah ada badan sendiri itu Baznas. Keppresnya sedang disiapkan, tahun ini Insyaallah," ucap dia.

Lukman juga mempersilakan apabila para PNS keberatan terkait kebijakan ini. Ia berjanji akan menampung semua aspirasi itu.

"Kalau lah ada ASN muslim keberatan, bisa mengajukan keberatannya," kata Lukman. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya