Menag Lukman: Potongan Zakat PNS Bukan Paksaan Pemerintah

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Perpres tentang pungutan zakat dari ASN atau PNS muslim.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Feb 2018, 17:39 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2018, 17:39 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim mewacanakan potongan gaji PNS muslim 2,5 persen untuk zakat (Liputan6.com/ Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat, bukan paksaan dari pemerintah.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat Indonesia yang sangat besar.

"Yang perlu digarisbawahi tidak ada kata kewajiban di situ. Tapi yang ada adalah pemerintah atau negara memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajiban sebagai muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat," ujar Menteri Lukman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Lukman mengatakan, bagi ASN yang keberatan dengan adanya potongan zakat sebesar 2,5 persen tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing.

"Prinsip dasar, pertama, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis," kata Lukman.

 

Wacana Mengemuka

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji PNS

Wacana pemotongan penghasilan sebesar 2,5 persen sebagai zakat penghasilan bagi PNS muslim mengemuka. Dalam wacananya, pemotongan tersebut tidak bersifat wajib. Jika ada ASN muslim yang keberatan boleh mengajukan keberatan.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keppres tentang pungutan zakat dari ASN atau PNS muslim

Lukman Hakim mengatakan, berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada lebih dari empat juta PNS muslim yang mengeluarkan zakat. Total zakat yang masuk sekitar Rp 270 triliun.

"Sekali lagi, ini diberlakukan bagi ASN muslim. Karena gini, potensi zakat sangat besar kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Lukman di Istana Kepresidenan, Selasa 6 Februari 2018.

Dalam pelaksanaan Perpres tersebut, sambung Lukman, gaji PNS muslim secara otomatis terpotong tiap bulannya. Uang itu nantinya masuk ke kantong Baznas untuk dikelola dan diserahkan ke penerima zakat.

"Sudah ada badan sendiri itu Baznas. Keppresnya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," kata Lukman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya