Ini Syarat buat Direksi Baru Pertamina dari Pemegang Saham

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah nomenklatur direksi Pertamina. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Feb 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 18:30 WIB
(Foto:Liputan6.com/Maulandy R)
Antisipasi Pertamina hadapi libur Natal dan Tahun Baru

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kriteria untuk direksi PT Pertamina (Persero) yang baru. Saat ini ada dua jabatan direksi yang masih mengalami kekosongan, imbas dari adanya perombakan organisasi.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan, kriteria yang harus dipenuhi direksi Pertamina, yaitu mengerti perubahan paradigma Pertam‎ina. Bila sebelumnya berorientasi pada pemasaran dan produk menjadi ke arah pelayanan konsumen.

"Dia harus yang mengerti betul, jadi kita problem utamanya adalah pola pikirnya Pertamina diubah menjadi customer oriented, jadi melayani," kata Fajar, di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Fajar menuturkan, perubahan orientasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta memenangi persaingan. Lantaran, saat ini persaingan bisnis minyak dan gas bumi (migas), khususnya sektor hilir cukup ketat.

"Kalau sekarang punya BBM diserahkan ke masyarakat. Sekarang enggak bisa karena ini persaingan dia enggak sendirian lagi, makanya ada korporat pemasaran," tutur dia.

Fajar mengatakan, penetapan direksi baru merupakan kewenangan pemegang saham, dalam hal ini adalah Kementerian BUMN. Sedangkan calon direksi bisa diusulkan komisaris atau usulan pribadi.

"Ini haknya pemegang saham kalau nama. Bisa dari usulan komisaris atau usulan dari talent," ucap dia.

‎Penambahan direksi Pertamina dilatarbelakangi oleh perombakan organisasi pada perusahaan energi pelat merah tersebut. Berdasarkan keputusan Menteri BUMN yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 39/MBU/02/2018‎, ditetapkan penambahan organisasi baru, yaitu Direktorat Pemasaran Korporat yang melakukan bisnis penjualan produk skala besar dan pemasaran ritel yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Pada Direktorat Pemasaran Korporat di‎ pimpin oleh M Iskandar yang sebelumnya menjabat sebagai Diretur Pemasaran Pertamina. Dia juga menjabat sebagai pelaksana tugas sementara Direktur Pemasaran Ritel.

"Mengenai, jadi saat ini diputuskan bahwa untuk yang Direktorat Pemasaran Korporat itu dijabat Pak Iskandar dan sementara menangani pemasaran ritel," tutur Fajar.

Fajar melanjutkan, penambahan juga terjadi pada direktorat infrastruktur dan logistik, sementara dirangkap oleh Nicke Widyawati yang saat ini‎ menjadi Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

"Ibu Nicke masih direktur SDM tapi menangani logitik, supply chain," tuturnya.

Menurut Fajar, akan ada direksi baru yang diangkat untuk mengisi kepemimpinan pada direktorat yang baru dibentuk.‎ Target penetapan direksi tambahan dilakukan dalam waktu secepatnya. "Nanti ada direksi baru," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Rombak Organisasi buat Perkuat Bisnis Pertamina

Langit Biru yang berpadu dengan Gedung Pertamina Pusat (dok. Linda)
Langit Biru yang berpadu dengan Gedung Pertamina Pusat (dok. Linda)

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah nomenklatur direksi Pertamina. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan pada Selasa, 13 Februari 2018.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina melalui surat Nomor: SK-39/MBU/02/2018, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, 9 Februari 2018, memutuskan perubahan nomenklatur Direksi Pertamina.

Salinan Keputusan Menteri BUMN diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno kepada jajaran Direksi Pertamina di Lantai 6, Gedung BUMN, Jakarta, Selasa pekan ini.

RUPS memutuskan perubahan nomenklatur berupa Perubahan Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel. Selain itu, menetapkan Penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur. Serta, meniadakan direktur gas.

Sejak adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka jajaran Direksi Pertamina adalah:

1. Elia Massa Manik selaku Direktur Utama

2. Arief Budiman selaku Direktur Keuangan

3. Syamsu Alam selaku Direktur Hulu

4. Muchamad Iskandar selaku Direktur Pemasaran Ritel, merangkap Direktur Pemasaran Korporat sampai dengan penetapan direktur definitif

5. Nicke Widyawati selaku Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, merangkap Direktur SDM sampai dengan penetapan direktur definitif

6. Direktur Manajemen Aset: Dwi Wahyu Daryoto

7. Direktur Pengolahan: Toharso

8. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Gigih Prakoso

9. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ardhy N Mokobombang

RUPS juga memberhentikan dengan hormat Yenni Andayani selaku Direktur Gas. Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan zaman. Pemegang saham mengharapkan Pertamina dapat lebih fokus dalam mengembangkan pelayanan migas kepada publik.

"Perubahan nomenklatur direksi merupakan keputusan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis migas ke depan," jelas VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya