Menteri PUPR: Teknologi Bisa Bikin Rumah Murah Berkualitas

Kementerian PUPR akan melakukan registrasi pengembang dan menetapkan sejumlah kriteria pengembang yang bisa mengerjakan perumahan subsidi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Feb 2018, 13:26 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 13:26 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menendang bola saat menjajal rumput Stadion Utama Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta, Kamis (23/11). Selain meninjau pembangunan, Menteri Basuki juga menjajal rumput di Stadion Utama GBK (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kontribusi pemangku kepentingan dibutuhkan dalam mendukung tercapainya target Program Satu Juta Rumah (PSR). Salah satunya dari kalangan akademisi melalui berbagai inovasi teknologi maupun evaluasi kebijakan.

“Banyak yang sudah pemerintah lakukan dalam merumahkan rakyat, tetapi mungkin masih banyak kekurangan. Kebijakan dan strategi apa lagi yang mungkin kita bisa lakukan untuk mempercepatnya?" jelas dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (19/2/2018).

"Sekarang tidak ada lagi istilah ada harga ada rupa. Dengan teknologi dan produksi massal, harga produk bisa lebih murah dengan kualitas baik. Inovasi teknologi juga dibutuhkan agar harga rumah subsidi bisa lebih terjangkau lagi dengan kualitas memenuhi standar rumah layak huni," tambahnya.

Basuki pun memaparkan kebijakan dan capaian dalam mengurangi kekurangan (backlog) rumah di Indonesia yang mencapai 11,4 juta unit pada 2015.

Kementerian PUPR bersama dengan pemerintah daerah, Asosiasi Pengembang Perumahan, Perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya berupaya meningkatkan pasokan dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui Program Satu Juta Rumah.

Untuk mewujudkan tercapainya program tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas perizinan perumahan baik di pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016, regulasi itu mendorong kemudahan dan percepatan perizinan pembangunan perumahan, serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah.

 

 

Rumah Subsidi

Rumah subsidi
Rumah subsidi

Selain meningkatkan pasokan melalui pembangunan fisik dan pembiayaan, Kementerian PUPR juga meninggikan pengawasan kualitas rumah subsidi.

Kementerian PUPR akan melakukan registrasi pengembang dan menetapkan sejumlah kriteria pengembang yang bisa mengerjakan perumahan subsidi.

"Kalau ada uang negara di dalam subsidi perumahan, Kementerian PUPR punya tanggung jawab untuk mengawasi kualitasnya. Tidak lain dilakukan untuk melindungi konsumen," ungkap Basuki.

Dia mengatakan, salah satu tantangan dalam melaksanakan Program Satu Juta Rumah adalah ketersediaan dan harga tanah yang sangat tinggi.

"Pengembangan pembangunan rumah tapak untuk MBR lokasinya jauh di pinggiran kota, dengan akses transportasi terbatas. Oleh karenanya, pembangunan rusun di perkotaan terus didorong," ucapnya.

Menurut data capaian sektor perumahan dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), pembangunan rumah telah mencapai 2.490.378 juta unit, dengan 15 persennya mendapat stimulan pendanaan dari APBN.

Lebih rincinya, pada 2015 terbangun sebanyak 699.570 unit rumah, 2016 sebanyak 881.102 unit rumah, dan 2017 sebanyak 904.758 unit rumah.

Capaian tersebut didominasi oleh pembangunan rumah bagi MBR sebesar 75 persen, atau sebanyak 679.770 unit, dan rumah non-MBR sebanyak 25 persen atau 224.988 unit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya