Liputan6.com, Jakarta Otoritas India menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk melamin asal Indonesia.
Hal tersebut menyusul terbitnya notifikasi dari Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India pada 19 Februari 2018, yang berisi rekomendasi untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD atas impor produk melamin dari sejumlah negara, salah satunya dari Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan, DGAD tidak menemukan adanya kerugian akibat impor produk melamin dari Indonesia selama periode penyelidikan.
Advertisement
Selain itu, kondisi industri domestik melamin India telah sehat dan stabil setelah penerapan BMAD selama lima tahun.
"Sehingga, tidak ada dasar yang kuat untuk memperpanjang pengenaan BMAD tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Dia menjelaskan, pengenaan BMAD ini telah berlangsung sejak 1 Juni 2012 dengan besaran US$ 1.537 per metrik ton. Penyelidikan review pengenaan BMAD dimulai pada 22 September 2017 atas permintaan dari Gujarat State Fertilizers & Chemicals Ltd., yang merupakan industri domestik melamin India.
Selama masa pemberlakuan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag telah menyampaikan pembelaan tertulis. Dalam pembelaan tertulis, ditegaskan tidak ada hubungan kausalitas antara barang impor dan kerugian industri domestik.
Perusahaan Sudah Tutup
Selain itu, perusahaan Indonesia yang mengekspor produk melamin ke India dan dikenakan BMAD sudah tidak beroperasi lagi.
"Otoritas India mengenakan BMAD kepada dua eksportir melamin asal Indonesia, yaitu PT Sri Melamine Rejeki dan PT OCI Kaltim Melamine. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak lagi melakukan ekspor sejak 2012," kata Oke.
Berdasarkan data BPS, Indonesia terakhir mengekspor produk melamin ke India pada 2011 dengan nilai US$ 2,2 juta. Pada tahun yang sama, negara tujuan ekspor produk melamin Indonesia antara lain Australia sebesar US$ 14,3 juta, Thailand sebesar US$ 7,9 juta, dan Korea Selatan sebesar US$ 6,5 juta.
Menyikapi rekomendasi DGAD India, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati melihat hal ini sebagai peluang untuk kembali menggiatkan ekspor produk melamin ke India.
“Tidak diperpanjangnya pengenaan BMAD atas produk melamin harus menjadi dorongan bagi industri melamin Indonesia untuk kembali bangkit dan masuk ke pasar India karena potensi negara tersebut cukup menjanjikan,” tandas Pradnyawati.
Advertisement