Bikin SIM A di Acara Ini, Sopir Taksi Cuma Bayar Rp 100 Ribu per Orang

Kemenhub dan Polda Metro Jaya memberi jatah 600 sopir taksi online dan konvensional untuk membuat SIM A umum kolektif. Para pengemudi ini cukup membayar Rp 100 ribu per orang.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Feb 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2018, 10:30 WIB
Pembuatan SIM A untuk Supir Taksi yang Diselenggarakan Kemenhub dan Polda Metro Jaya (Dok Foto: Liputan6.com/Septian Deny)
Pembuatan SIM A untuk Supir Taksi yang Diselenggarakan Kemenhub dan Polda Metro Jaya (Dok Foto: Liputan6.com/Septian Deny)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polda Metro Jaya menggelar pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM A Umum kolektif bagi para pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Dalam acara ini, para pengemudi taksi tersebut diberikan harga Rp 100 ribu per orang atau lebih murah dibanding biasanya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam acara ini, para pengemudi taksi online hanya dikenakan biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100 ribu. Ongkos ini tergolong murah karena biaya normal untuk pembuatan SIM A Umum sebesar Rp 225 ribu per orang.

"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 225 ribu per orang, ada biaya izinnya, biaya psikologi, biaya kesehatan, biaya driving simulator. Ini mereka hanya bayar Rp 100 ribu," ujar Budi di Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Dia mengatakan, di acara ini, Kemenhub dan Polda Metro Jaya membatasi hanya 600 pengemudi taksi online dan konvensional yang bisa membuat SIM A Umum. Dan untuk sisa biaya pembuatan SIM sebesar Rp 125 ribu per orang ditanggung oleh Kemenhub dan dibantu dengan dana tanggungjawab sosial (CSR) sejumlah perusahaan.

"Sisanya kita sebagai subsidi. Saya carikan CSR‎. Sebesar Rp 125 ribu dikali 600 enggak besar, paling Rp 40 jutaan," Budi menambahkan. 

Menurut Budi, meski mendapatkan potongan harga, SIM A Umum yang dimiliki oleh para pengemudi taksi online ini bukan SIM sembarangan. Sebab, pengemudi tetap harus mengikuti prosedur pembuatan SIM secara benar sehingga bisa lolos ujian dan mendapatkan SIM.

"SIM ini bukan SIM murah. Ini kita membantu pengemudi taksi online dan konvensional dengan biaya tambahan dari pemerintah supaya tidak menjadi beban," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Permudah Uji Kir Taksi Online

20160815-Ratusan-Taksi-Online-Uji-KIR-di-Monas-Jakarta-IA
Petugas mendata mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) wilayah Jabodetabek mulai Kamis, 22 Februari 2018 dapat melakukan uji berkala atau uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.

Pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji kir berkala ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta ini memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala.

"Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan kir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, pada 22 Februari 2018.

Operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar dapat melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung.

"Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai," ujar Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi.

Dia menuturkan, setiap hari rata-rata sekitar 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung. Untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK.

Terkait izin prinsip, Budi mengatakan, jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, diminta untuk membuat surat pernyataan izin prinsip sedang dalam proses.

Surat pernyataan itu digunakan sebagai berkas untuk pengurusan kir. Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu, untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya