Liputan6.com, Jakarta - Menjadi seorang publik figur kerap dihadapkan pada persoalan kepatuhan pelaporan pajak. Hal ini diungkap salah satu aktor senior, Ferry Salim maupun artis yang sekaligus pemain film, Sigi Wimala.
Menurut dia, sebenarnya banyak artis yang ingin taat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, hal tersebut sering terkendala pada lambatnya rumah produksi tempat artis bekerja dalam memberikan bukti potong pajak.
Ferry menyatakan, agar bisa melaporkan SPT Pajak dengan batas waktu hingga akhir Maret, dirinya harus menagih bukti potong pajak kepada rumah produksinya dari awal Januari.
Advertisement
Baca Juga
"Bukti potong ini agak sulit. Bukannya sulit. Misalnya SPT perorangan saya harus lapor Maret, saya sudah minta (ke rumah produksi) akhir Januari. Itu ngejar bisa sampai sebulan untuk mendapat bukti potong," ujar dia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Ferry Salim mengungkapkan, sebenarnya tidak semua rumah produksi sulit untuk ditagih bukti potong pajak. Ada juga rumah produksi yang kooperatif dalam memberikan bukti potong pajak kepada artisnya.
"Ada yang sangat kooperatif, ada yang kooperatif, ada yang enggak. Kita harus rajin, mana nih," ungkap dia.
Sementara itu, salah satu artis lain, Sigi Wimala menyatakan, kendala lain yang dihadapi para pekerja di bidang seni yaitu soal penghasilan yang tidak tetap. Selain itu, selama ini juga banyak yang berstatus sebagai pekerja lepas atau freelance.
"Aku juga bingung bagaimana pembayarannya, apalagi sekarang orang mulai freelance, enggak cuma artis, fotografer, grafik desainer sekarang banyak banyak kerja sendiri, bagaimana menghitungnya (pajak). Kadang kerjaannya enggak tentu itu bagaimana isi SPT-nya," paparnya.
Oleh sebab itu, lanjut Sigi, hal ini menjadi tantangan bagi para petugas pajak bisa menyentuh para pekerja seni dan pekerja lepas ini. Menurut dia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus rutin melakukan sosialisasi dan memberikan kemudahan dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan SPT.
"Menurut aku itu hal-hal yang harus disosialisasikan. Sekarang kan lebih ke anak muda, sekarang dunia beda banget, orang kerja di sosmed (sosial media), digital konten apalah, usaha yang muncul tapi enggak kategorikan secara perpajakan, saya masuk di (kategori) mana sih," tandas Sigi Wimala.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak Pakai E-Filing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing) di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (26/2/2018).
Jokowi didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono saat menyampaikan SPT tersebut.
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filing. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut dia, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Enggak pagi, enggak siang, enggak malam, bisa semuanya," lanjut Jokowi.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," tandas Jokowi.
Advertisement