Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) melakukan berbagai langkah efisiensi untuk menghindari kerugian yang ditaksir sebesar Rp 21 triliun dari keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik sampai 2019. Dari upaya efisiensi tersebut diperkirakan menghasilkan Rp 6,5 triliun.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, upaya efisiensi tersebut, di antaranya mematikan pembangkit listrik yang biaya pokok produksinya mahal. Pasokan listrik dari pembangkit tersebut akan digantikan dengan pembangkit yang biaya pokok produksinya lebih murah.
Advertisement
Baca Juga
‎"Tadi kita bicara ini dimatiin pembangkit mahal. Pembangkit mahal diganti murah, gas diganti batu bara dengan dibangun transmisi," kata Sofyan, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Sofyan melanjutkan, upaya efisiensi lainnya yang dilakukan PLN adalah membuat zonasi angkutan batu bara untuk sumber bahan bakar pembangkit listrik. Dengan begitu dapat memangkas biaya transportasi batu bara.
"Ada zonasi untuk angkutan kapal untuk batu bara, enggak ada lagi Kalimantan ke Sumatera enggak boleh," tuturnya.
Sofyan mengungkapkan, PLN masih mencari potensi efisiensi lain untuk menghindari kerugian. Dari upaya efisiensi yang dilakukan PLN tersebut diperkirakan akan menghasilkan Rp 6,5 triliun di luar kebijakan harga batu bara khusus untuk kelistrikan.
"Kita buat sebagai target operation dan maintenance. Tahun ini sekitar Rp 6,5 triliun tanpa ada DMO (harga batu bara khusus kelistrikan)," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Jonan: Tarif Listrik Tidak Akan Naik sampai 2019
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskantarif listrik tidak akan mengalami kenaikan sampai akhir 2019. Hal ini untuk menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau.
Jonan mengaku telah mendiskusikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tarif listrik yang dibebankan masyarakat. Dari pembicaraan tersebut, pemerintah berusaha agar tarif listrik tidak mengalami kenaikan sampai akhir 2019.
"Pemerintah harus berusaha menjaga, agar tarif listrik tetap, diusahakan jangan menaikkan tarif listrik sampai akhir 2019," kata Jonan dalam acara Sustainable Off-grid Electrification and Renewable Energy Opportunities In Indonesia, di Jakarta, pada 22 Februari 2018.Â
Jonan pun menegaskan, keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh momen pemilihan presiden yang ‎akan diselenggarakan pada 2019, tetapi agar masyarakat tetap menikmati listrik dengan tarif terjangkau.
"Jika anda bertanya kepada saya apakah karena pemilihan presiden yang akan datang‎? Saya tidak berpikir begitu. Itu karena kita menganggap keterjangkauan atau daya beli masyarakat," ungkapnya.
Jika keputusan tersebut benar dilaksanakan, maka golongan tarif pelanggan bersubsidi:
1. Rumah tangga 450 Volt Ampere (VA), tetap sebesar Rp 415 untuk pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh).
2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586, untuk pemakaian listrik per kWh.
Sedangkan untuk golongan pelanggan yang tidak disubsidi, tarif listrik yang akan dikenakan sebagai berikut:
Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo kWh, golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
Advertisement