Jonan Bujuk Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara Hari Ini

Aturan harga batu bara khusus kelistrikan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Mar 2018, 14:22 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 14:22 WIB
Ignasius Jonan
Ignasius Jonan berbagi pengalaman tentang lika liku selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyatakan, pelaksanaan harga batu bara khusus sektor kelistrikan masih menunggu ditandanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan guna meredam kenaikan biaya pokok produksi listrik atas pergerakan harga batu bara belakangan ini. Ujung-ujungnya ikut menunjang keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif listrik sampai 2019.

"Tida ada kenaikan tarif listrik sampai akhir 2019. Itu untuk daya beli masyarat, ini diatur karena‎ supaya tarif listrik tidak naik dengan menjaga harga batu bara," kata Jonan, dalam sebuah diskusi di Energy Building, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Ignasius Jonan, pelaksanaan harga batu bara khusus untuk kelistrikan akan diatur dalam PP. Saat ini PP tersebut masih menunggu untuk ditandatangani Presiden. Harapannya, PP tersebut dapat ditandatangani hari ini.

"Saya sudah hubungi Sekretaris Presiden kalau bisa Pak Presiden tandatangan PP-nya hari ini, kalau PP-nya jadi sudah otomatis," ujarnya.

Payung hukum yang mengatur harga batu bara khusus kelistrikan tersebut merupakan revisi PP 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Pasal 85 yang menyatakan harga patokan merujuk pada harga pasar.

Menurut Jonan, pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan PP harga batu bara khusus kelistrikan. Dia pun sudah menandatangani peraturan tersebut dan tinggal menunggu penomoran saja.

"Sudah saya tandatangani (Permen), tinggal menunggu nomornya saja," tandas Ignasius Jonan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019, Jonan Tegaskan Bukan Terkait Politik

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat‎ sampai tahun depan. Langkah ini demi menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, tarif listrik untuk semua golongan akan dipertahankan pada level yang ditetapkan saat ini‎. Hal tersebut telah dibahas dalam sidang kabinet (sidkab).

‎"Keputusan pemerintah tahun ini dan tahun depan tidak naik itu, di sidang kabinet sudah diputuskan," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada 5 Maret 2018. 

Menurut Jonan, keputusan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga 2019 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Jonan juga menegaskan jika keputusan tersebut tidak terkait momen pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019.

"Ada yang bilang ini menjelang tahun politik, bukan karena menjaga daya beli masyarakat saja," tegas dia.

Dia menambahkan, keputusan ini akan didiskusikan dengan Komisi VII DPR. Sebab, ini terkait dengan penambahan subsidi. Hingga saat ini, masih ada dua golongan pelanggan tidak mampu, yaitu 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

Jonan optimistis, Komisi VII DPR akan menyetujui keputusan pemerintah terkait tarif listrik yang tidak naik sampai 2019.

‎"Lalu bagaimana dengan subsidi, Komisi VII juga setuju kalau bisa tidak naik kalau untuk menjaga daya beli," dia menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya