Cegah Pengiriman Dana Terorisme, BI Awasi Money Changer

Bank Indonesia (BI) akan mengawasi ketat kegiatan penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau dikenal money changer.

oleh Rajana K diperbarui 07 Mar 2018, 19:20 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 19:20 WIB
Ratusan Money Changer di Yogyakarta Terancam Ditutup
Ilustrasi money changer (Liputan6.com/Swirzy Sabandar).

Liputan6.com, Palangka Raya - Bank Indonesia (BI) akan mengawasi ketat kegiatan penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau dikenal money changer. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala Kantor Perwakilan BI Kalimantan Tengah (Kalteng) Wuryanto menyampaikan hal itu di Palangka Raya, Rabu (7/3/2018). Ia menuturkan, BI telah menyusun pedoman pengawasan penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT).

"Tujuannya agar mekanisme Anti Pencucian Uang dan pencegahan pendanaan terorisme bisa berjalan efektif dan dapat mendeteksi lebih cepat area yang memiliki resiko tinggi," ujar dia.

Sementara itu Paulus BW Sopamena, Kepala Unit Pengawasan Sistim Pembayaran dan Pengeluaran Uang Rupiah BI Kalteng menambahkan, pengawasan dilakukan dengan memperketat terhadap proses perizinan, pembatasan pemberian izin, hingga persyaratan calon pengurus dan pemegang saham bagi KUPVA BB atau money changer.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Selanjutnya

Perampokan money changer
Ilustrasi money changer (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Sopamena mencontohkan, sejumlah daerah provinsi yang telah dilakukan penertiban terhadap keberadaan money Changer yang diindikasikan ilegal yaitu di NTB, Bali Riau.

"Selain karena merupakan tempat kunjungan wisata daerah itu merupakan penghasil tenaga kerja.(TKI) Indonesia keluar negeri,"ujar dia.

Langkah lain yang dilakukan BI Kalteng yaitu dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan edukasi dan sosialisasi peraturan BI Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

"Sosialisasi ini akan kami lakukan bagi penyelenggara jasa sistim pembayaran selain dan KUPVA BB," ujar Sopamena.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya