Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Iryanto Hutagaol menegaskan bahwa revitalisasi PG Colomadu yang kini diberi nama De Tjolomadoe adalah sah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam prosesnya, revitalisasi De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero).
Perseroan tidak menapik bahwa aset PG Colomadu semula dimiliki oleh Mangkunegaran, namun dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekan telah diserahkan kepada pihak pemerintah.
Advertisement
Penyerahan tersebut tercantum dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946.
Baca Juga
“Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Bangunan. Kami juga terus menjaga silaturahim dan hubungan yang baik dengan keluarga Mangkunegara,” katanya, Selasa (27/3/2018).
Sementara terkait Sertifikat HGB, kepemilikan PTPN IX atas aset Colomadu telah resmi seiring dengan terbitnya Sertifikat HGB tahun 2014. Kepemilikan itu juga dikuatkan dengan dokumen yang sesuai dengan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Terlebih untuk sertifikat HGB 399 yang pernah digugat pada tingkat PTUN telah dimenangkan oleh Pihak BPN dan PTPN IX serta telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Proses permohonan penyertifikatan ini dilakukan pertama kali oleh PTPN IX pada tahun 2002 namun sempat menemui kendala dikarenakan Mangkunegaran mengajukan pemblokiran atas aset Colomadu.
Permohonan pengajuan sertifikat HGB Colomadu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melalui jasa Notaris PPAT Edi Sutiyana SH.,M.Hum dan selanjutnya terbit Sertifikat HGB untuk PG Colomadu dengan pemegang hak PTPN IX, sertifikat ini mencakup emplasement PG Colomadu dan di luar emplasement.
Total Luas dalam Sertifikat
Adapun sertifikasi lahan meliputi luas total 197.403 M², terdiri dari sembilan sertifikat dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), sertifikat ini mencakup emplasemen PG Colomadu.
Beberapa hal yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S – 249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu serta Aktiva Perusahaan.
Iryanto menambahkan, PTPN IX sebagai perpanjangan tangan pemerintah, bersinergi bersama empat Badan Usaha Milik Negara lainnya yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko (Persero) serta PT Jasa Marga Properti saat ini fokus untuk mengembangkan De Tjolomadoe sebagai destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah untuk dapat difungsikan sebagai pusat kebudayaan, Concert Hall serta area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah. Bersama empat BUMN lain kami bersinergi untuk terus mendorong De Tjolomadoe menjadi destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dalam mendukung promosi wisata dan pengembangan ekonomi daerah setempat,” tegas Iryanto.
Advertisement
Gugatan
Untuk diketahui, seperti dikutip dari Merdeka.com, Penguasa Istana Mangkunegaran Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunehara IX akan menggugat Kementerian BUMN. Sebab, Mangkunegaran selaku pemilik awal bangunan dan lahan tak pernah dimintai izin.
Juru bicara Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM), Didik Wahyudiono mengatakan, pihak Istana Mangkunegaran merasa keberatan dengan revitalisasi PG Colomadu karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
"Selama ini, Kementerian BUMN tidak pernah meminta kepada Mangkunegaran selaku pemilik awal bangunan dan lahan PG Colomadu. Kami akan mengajukan gugatan pembatalan status tanah karena belum ada pelepasan tanah dari pihak Mangkunegaran. Tapi, pada 2014 tiba-tiba serifikat itu sudah beralih ke PTPN IX," ujar Didik, pada 25 Maret 2018.
Didik mengemukakan, Tim PAM mengakui secara legalitas PG Colomadu berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, namun bukan berarti PTPN bisa melakukan apa saja terhadap PG Colomadu tanpa melibatkan pihak Mangkunegaran. Menurutnya, sesuai dengan dengan PP 3 dan 4 tahun 1946, penguasaan negara terhadap PG Colomadu hanya pada usaha, bukan pada lahan dan bangunan.
Penanggung jawab tim PAM, Joko Susanto menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Bupati Karanganyar, hingga Menteri BUMN untuk meminta kejelasan soal rencana revialisasi. Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapatkan respon.
"Karena tidak direspon, kami kirim surat ke Presiden Jokowi (Joko Widodo). Kami dan pihak-pihak lain akhirnya diundang untuk berembug di Jakarta. Intinya, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) ingin tahu masalah yang sebenarnya," ucap dia.
Joko menjelaskan, berdasarkan sertifikat yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat catatan atau keterangan yang menyatakan lahan PG Colomadu awalnya aset Mangkunegaran. Disebutkan juga terkait permohonan kepada negara atas eks tanah Mangkunegaran.
"Yang menjadi persoalan bagi kami, apakah pemerintah sudah menerima betul PG Colomadu dari pihak Mangkunegaran? Karena hingga sekarang ini kami belum merasa menyerahkan aset PG Colomadu," jelas Didik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: